Sahabatnews.com-JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa perbaikan tersebut dilakukan secara serius dan terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan memperjuangkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Berbagai langkah konkret sudah dan terus kami lakukan,” tegas Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/2026).
Salah satu langkah nyata yang telah berjalan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, Kemenag juga mencatat lonjakan signifikan akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah sepanjang 2025, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Rekrutmen Guru Non ASN Jadi Sorotan
Terkait guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses rekrutmen guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Menurutnya, lemahnya koordinasi selama ini kerap menyulitkan proses pendataan dan pemberian afirmasi kebijakan.
“Koordinasi sejak awal itu sangat penting. Dengan data yang tertata, pemerintah akan lebih mudah memberikan afirmasi, baik dalam peningkatan kompetensi maupun kesejahteraan guru,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas penyampaian Kemenag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, yang membahas usulan tambahan anggaran TPG serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.
Kamaruddin menegaskan bahwa seluruh penjelasan yang disampaikan di DPR berangkat dari semangat mencari solusi terbaik bagi guru, bukan untuk mendikotomisasi atau merugikan pihak tertentu.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya apabila ada penjelasan saya yang kurang berkenan. Tidak ada sedikit pun niat untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ungkapnya.
Kompleksitas Guru Swasta dan Pentingnya Pendataan
Menurut Kamaruddin, salah satu tantangan besar yang dihadapi Kemenag adalah kompleksitas status guru madrasah swasta dan guru agama di sekolah. Selama ini, guru agama diangkat oleh berbagai pihak, mulai dari yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.
Kondisi ini membuat pendataan dan penyaluran afirmasi kebijakan menjadi tidak optimal.
“Koordinasi pengangkatan guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dengan Kementerian Agama sangat krusial agar tata kelola dan afirmasi kebijakan berjalan efektif,” tegasnya.
Afirmasi yang dimaksud mencakup pendataan berbasis sistem, peningkatan kompetensi, hingga kebijakan kesejahteraan guru.
Rekrutmen Guru Madrasah Swasta Diatur KMA 1006/2021
Khusus pengangkatan guru madrasah swasta, Kemenag telah menetapkannya melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain:
- Penyelenggara pendidikan mengusulkan kebutuhan guru ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi setelah analisis kebutuhan melalui sistem SIMPATIKA.
- Panitia seleksi dibentuk dari unsur yayasan, Kemenag daerah, dan pihak terkait.
- Pengumuman penerimaan calon guru sesuai jenjang RA, MI, MTs, MA, atau MAK.
- Pelamar mengirimkan berkas lamaran secara tertutup atau melalui media elektronik.
Ratusan Ribu Guru Belum Sertifikasi
Kamaruddin mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru-guru yang memenuhi syarat (eligible) akan menjadi prioritas dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2026, yang dilaksanakan secara bertahap di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, kami terus mempercepat sertifikasi dan pembayaran TPG. Ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































