Sahabatnews.com-Medan | Ratusan massa aksi dari Komite Rakyat Bersatu melakukan aksi di Kantor Pengadilan Negeri Medan, terkait pengalihan status tahanan Kota. Massa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membatalkan status Penahanan Kota terhadap Mujianto dan mengembalikan terdakwa ke Rutan Tanjung Kusta Medan.
“Kasus Mujianto merupakan contoh buruk tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini, bagaimana seorang terdakwa di berikan status tahanan Kota oleh Majelis Hakim PN Medan dengan alasan sakit yang hanya merujuk surat dari RS Royal Prima, sementara surat dokter dari RS Pringadi Medan di nyatakan, bahwa Mujianto tidak mengalami sakit serius sehingga harus di lakukan penahan Kota, ini aneh”,ujar Johan Merdeka Koordinator aksi dalam orasinya di PN Medan, Selasa (30/8).
Seperti di ketahui bahwa Mujianto terlihat kasus kredit macet di Bank BTN Medan senilai Rp 39,5 milyar dan sudah di nyatakan tersangka oleh Kejari Medan bahkan Kejari Medan sudah mengeluarkan DPO terhadap tersangka Mujianto hingga akhirnya Kajari Medan berhasil menangkap tersangka Mujianto.
“Menjadi hal yang aneh jika, akhirnya PN Medan memberikan status tahanan Kota kepada terdakwa Mujianto dengan alasan sakit, padahal berdasarkan rekam medis RS Pringadi Medan, terdakwa Mujianto tidak mengalami sakit serius, untuk itu kami meminta majelis hakim untuk mengembalikan status penahanan terdakwa dari penahan kota ke Rutan Negara, inilah bentuk keadilan bagi seluruh warga masyarakat tanpa diskriminasi”,ujar Ahmad Rizal dalam orasinya.
Salah seorang peserta aksi mengatakan bahwa pihak RS Royal Prima tidak melakukan analisis kesehatan, namun hanya di temukan ada luka di lambung dan tidak seperti yang di sampaikan bahwa terdakwa mengindap penyakit jantung.
“Kami sudah tanyakan langsung ke pihak manajemen RS Royal Prima dan di nyatakan bahwa terdakwa Mujianto tidak pernah di periksa jantung, dokter hanya menemukan ada luka di lambungnya berdasarkan pemeriksaan endeskopi”,ujar Ade Dermawan dalam orasinya.
Massa aksi juga menolak perwakilan Pengadilan Negeri Medan mendatangi massa aksi dengan alasan tidak memiliki kewenangan terkait tuntutan massa aksi yang meminta Majelis Hakim PN Medan untuk menahan kembali terdakwa Mujianto.
Hingga berita ini di turunkan, ratusan massa masih bertahan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Medan hingga Ketua Pengadilan Negeri Medan datang menemui massa aksi.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7




























































