Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara berinisial TM, Jumat (29/8/2025). Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp43,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, mengungkapkan selain TM, penyidik juga menahan tujuh wakil direktur dari berbagai perusahaan kontraktor yang ikut terlibat. Mereka adalah:
- MR (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara)
- RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya)
- AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya)
- RSL (Wakil Direktur CV Bersama)
- UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa)
- AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang)
- SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika)
“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka demi kepentingan penyidikan,” tegas Husairi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).
Modus Operandi: Kurangi Volume, Bayar 100 Persen
Husairi menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah mengurangi volume pekerjaan proyek jalan, sehingga mutu dan kualitas jalan tidak sesuai spesifikasi. Ironisnya, Dinas PUPR Batubara tetap membayarkan progres pekerjaan 100 persen, meski tidak sesuai kontrak.
Peran masing-masing tersangka pun diuraikan penyidik. TM selaku pejabat pembuat komitmen diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengawasan pekerjaan. RSL mengurangi spesifikasi peningkatan ruas Jalan Titi Putih–Pasir Permit, sedangkan MR pada ruas Jalan Pasir Permit–Air Hitam.
RZ diduga mengurangi kualitas pekerjaan pada ruas Jalan SP Deras–Sei Rakyat. AW berperan pada ruas Jalan Pasir Putih–Sei Rakyat Batas Kecamatan, sementara UP mengurangi spesifikasi proyek di Jalan Bulan–Gambus Laut.
Tidak hanya itu, AF dan SSL juga terbukti ikut bermain pada pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Tanjung Tiram–Batas Asahan serta Jalan Kedai Sianam–Simpang Gambus.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Menurut Husairi, dugaan korupsi delapan tersangka ini diyakini telah merugikan keuangan negara. Saat ini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan ahli, namun dari total pekerjaan senilai Rp43.741.113.887,04, kerugian diperkirakan signifikan.
Kini, para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta: TN
Editor: Admin




























































