• Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Agama

Viral Tidak Ikut Shalat Tapi Pimpin Jamaah: Ini Kajian Fiqihnya

admin by admin
Maret 10, 2022
in Agama, Artikel
0
Viral Tidak Ikut Shalat Tapi Pimpin Jamaah: Ini Kajian Fiqihnya
900
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Allahu akbar … Allahu akbar”, seruan takbir via pengeras suara seorang peserta demo diikuti para jamaah. Sembari duduk santai di atas mobil komando tanpa ikut shalat jamaah, peserta demo itu seakan-akan memimpin shalat jamaah yang sedang dilaksanakan secara mantap. Tidak menunggu lama, video shalat jamaah yang tidak begitu lazim di tengah demo itu pun viral di dunia maya. Netizen pun bertanya-tanya, memang boleh orang yang tidak ikut shalat memimpin jamaah? Bila merujuk mazhab syafi’i, syarat shalat jamaah atau menjadi makmum ada 12, yaitu

  1. niat makmum atau berjamaah,
  2. posisi berdiri tidak lebih maju dari pada imam,
  3. mengetahui perpindahan gerakan shalat imam,
  4. berkumpul dalam satu tempat dengan imam,
  5. menyesuaikan dengan Imam dalam melakukan atau meninggalkan kesunnahan yang dinilai sangat berbeda bila tidak mengikutinya,
  6. takbiratul ihram setelah selesainya takbiratul ihram imam,
  7. tidak bermakmum kepada imam yang diyakini batal shalatnya,
  8. tidak makmum kepada orang yang juga sedang menjadi makmum,
  9. makmum yang bacaan Fatihahnya sempurna tidak makmum kepada imam yang cacat bacaan fatihahnya,
  10. sifat dzatiyyah imam tidak lebih kurang daripada makmum—seperti imam perempuan sementara makmumnya laki-laki—,
  11. tidak makmum pada imam yang wajib mengulangi shalatnya,
  12. kesesuaian gerakan makmum dengan gerakan Imam.

 (Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Nihâyatuz Zain, [Beirut, Dârul Fikr], halaman 119-129).

RekomendasiArtikel

Yakhman Hulu, S.Ag Kepala Urusan Agama Kecamatan Medan Denai Pimpin Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji

Forum Silaturahmi Majelis Taklim Sumatera Utara dan Persatuan Perempuan Tauhid Tasawuf Melaksanakan Halal Bihalal, Sekaligus Tepung Tawar Calon Haji.

KETUA PWNU & KEPALA KEJATI RIAU MENJADI SAKSI DALAM PROSES IKRAR MASUK AGAMA ISLAM (MUALAF)

ADVERTISEMENT

Nah, kasus dalam video viral tersebut berkaitan dengan syarat shalat jamaah yang ketiga yaitu mengetahui perpindahan gerakan shalat imam. Untuk memenuhi syarat ini, ada empat cara, yaitu dengan

  • melihat imam,
  • melihat makmum lain,
  • mendengar takbir perpindahan gerakan imam dari suara imam langsung, atau
  • mendengar takbir perpindahan gerakan imam dari selain imam, yang disebut sebagai muballigh atau orang yang menyampaikan suara takbir perpindahan gerakan imam.

(Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’în dicetak bersama I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 225-226). 

Berangkat dari cara keempat ini, dimana makmum boleh mengetahui perpindahan gerakan imam melalui suara muballigh, ulama berbeda pendapat, apakah muballigh tersebut disyaratkan dari orang yang ikut shalat jamaah; atau boleh dari orang yang tidak ikut shalat, seperti dalam video sambil duduk santai itu?  Statemen Imam al-Juwaini dalam kitab al-Furûq menunjukkan syarat muballigh adalah harus orang yang ikut shalat jamaah sebagaimana pendapat shahih di lingkungan ulama Hanafiyah;

Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, Imam al-Khatib as-Syirbini dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami, boleh saja muballigh bukan orang yang ikut shalat jamaah. Al-Khatib as-Syirbini menjelaskan: 

قوله: (يشترط علمه) أي المأموم (بانتقالات الإمام) ليتمكن من متابعته (بأن يراه) المأموم (أو) يرى ( بعض صف أو يسمعه أو مبلغا )، وإن لم يكن مصليا، وإن كان كلام الشيخ أبي محمد في الفروق يقتضي اشتراط كونه

مصليا

Artinya, “Dalam berjamaah makmum disyaratkan mengetahui gerakan perpindahan imam, agar dapat mengikutinya, yaitu dengan cara ia

(1) melihat imamnya,

(2) melihat sebagian shaf makmum,

(3) mendengar suara imam, atau

(4) mendengar suara muballigh atau orang yang memperdengarkan suara imam, meskipun muballigh itu bukan orang yang ikut shalat, dan meskipun pendapat Syekh Abu Muhammad al-Juwaini menunjukkan disyaratkannya muballigh dari orang yang ikut shalat.

(Muhammad al-Khatib as-Syirbini, Mughnil Muhtâj, [Beirut, Dârul Fikr,] juz I, halaman 248). 

Sementara itu Syekh Abdul Hamid as-Syirwani mengutip dari Imam al-Kurdi:

 وإن لم يكن مصليا نهاية ومغني وإيعاب والصحيح عند الحنفية اشتراط كونه مصليا. كردي 

Artinya, “Meskipun yang menjadi muballigh bukan orang yang ikut shalat jamaah.

Seperti ini menurut ar-Ramli dalam kitab Nihâyatul Muhtâj, al-Khatib dalam kitab Mughnil Muhtâj, dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-I’âb Syarhul ‘Ubâb.

 Adapun pendapat shahih di kalangan ulama Hanafiyah adalah keberadaan muballigh disyaratkan dari orang yang ikut shalat. Demikian penjelasan al-Kurdi. (Abdul Hamid as-Syirwani, Hawâsyis Syirwâni, [Beirut, Dârul Fikir], juz II, halaman 312). Melihat perdebatan dalam urusan muballigh atau orang yang memperdengarkan suara imam kepada para makmum, ulama yang membolehkan muballigh dari orang yang tidak ikut shalat jamaah menganggap muballigh—dalam sumber fiqih Maliki diistilahkan dengan kata musammi’—hanya sebagai tanda-tanda gerakan shalat imam; sementara ulama lain yang mensyaratkannya harus dari orang yang ikut shalat jamaah menganggap muballigh sebagai naib atau wakil dari imam, sehingga ia pun harus memenuhi syarat sebagai imam. (Mausû’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dârus Salâsil], juz X, halaman 118).

Kembali pada pertanyaan netizen, memang boleh orang yang tidak ikut shalat memimpin shalat? Hemat penulis, dalam kasus ini sebenarnya yang memimpin shalat tetap imamnya, bukan orang di atas mobil komando yang memperdengarkan suara imam melalui pengeras suara kepada para makmum. Bila pemahaman demikian dapat diterima, maka berkaitan kasus ini ada dua pendapat dalam mazhab Syafi’i sebagaimana telah diuraikan. Menurut sebagian ulama, orang yang tidak ikut shalat hukumnya tetap boleh menjadi muballigh yang memperdengarkan suara imam bagi para makmum; sementara menurut ulama lain tidak boleh.

 Meski demikian kajian fiqihnya, tapi mengingat jamaahnya sedikit, apakah jamaah dalam video viral itu memang perlu menggunakan pengeras suara untuk mengetahui gerakan shalat imam? Wallâhu a’lam, (RED/NU ONLINE)

Tags: FIKIHNU ONINESHOLAT BERJAMAAHVIRAL
Previous Post

Selain Indra Kesuma, Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Next Post

Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, 1 Dibebaskan Hakim, 4 Divonis 8 Bulan Bui

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Yakhman Hulu, S.Ag Kepala Urusan Agama Kecamatan Medan Denai Pimpin Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji
Agama

Yakhman Hulu, S.Ag Kepala Urusan Agama Kecamatan Medan Denai Pimpin Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji

Mei 10, 2023
921
Forum Silaturahmi Majelis Taklim Sumatera Utara dan Persatuan Perempuan Tauhid Tasawuf Melaksanakan Halal Bihalal, Sekaligus Tepung Tawar Calon Haji.
Agama

Forum Silaturahmi Majelis Taklim Sumatera Utara dan Persatuan Perempuan Tauhid Tasawuf Melaksanakan Halal Bihalal, Sekaligus Tepung Tawar Calon Haji.

Mei 9, 2023
944
KETUA PWNU & KEPALA KEJATI RIAU MENJADI SAKSI DALAM PROSES IKRAR MASUK AGAMA ISLAM (MUALAF)
Agama

KETUA PWNU & KEPALA KEJATI RIAU MENJADI SAKSI DALAM PROSES IKRAR MASUK AGAMA ISLAM (MUALAF)

Januari 16, 2023
909
Next Post
Terbongkar Kronologis 5 Oknum Polisi Medan Mencuri Rp 650 Juta

Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, 1 Dibebaskan Hakim, 4 Divonis 8 Bulan Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Desember 4, 2022
ilustrasi simbol kerukunan beragama implementasi moderasi beragama

Beberapa Contoh Soal Moderasi Beragama Persiapan Tes PPPK Kemenag dan IPMB ASN

Desember 24, 2022
Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Januari 18, 2023
Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Juni 23, 2022
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

5
Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua  PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

3
Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

3
Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

2
Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Mei 27, 2023
LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

Mei 28, 2023
Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Mei 27, 2023
PPI Sumut Gelar Aksi Pelaporan Sekdakab Asahan Akibat Temuan BPK

PPI Sumut Gelar Aksi Pelaporan Sekdakab Asahan Akibat Temuan BPK

Mei 27, 2023

Recent News

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Mei 27, 2023
903
LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

Mei 28, 2023
924
Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Mei 27, 2023
904
PPI Sumut Gelar Aksi Pelaporan Sekdakab Asahan Akibat Temuan BPK

PPI Sumut Gelar Aksi Pelaporan Sekdakab Asahan Akibat Temuan BPK

Mei 27, 2023
925
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Mei 27, 2023
LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

Mei 28, 2023
Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Mei 27, 2023
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by Pasarkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by Pasarkan