Sahabatnews.com-Simalungun Lahan puluhan hektare eks PT Brigston di Desa nagori pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Simalungun masih aktif dikelola. Padahal izin Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan tersebut diduga telah lama berakhir.
Pertanyaan pun muncul. Jika izinnya sudah tidak berlaku, lalu atas dasar apa PT Brigston membayar pajak? Dan kemana pajak itu disetorkan?
“Kami cuma mau tahu. Ini lahan HGU. Kalau izinnya mati, berarti tanah negara. Pajak yang dibayar perusahaan selama ini masuk ke negara atau tidak,” kata Yanto Tokoh Masyarakat Desa.
Menurut UU Pokok Agraria, tanah HGU yang habis masa berlakunya harus kembali ke negara. Namun di lapangan, aktivitas PT Brigston berupa Perkebunan Karet masih berjalan.
Hingga kini BPN belum memberikan kepastian soal status HGU tersebut. Sementara upaya konfirmasi ke PT Brigston juga belum mendapat jawaban.
Warga mendesak BPN dan DJP segera mengaudit. Jangan sampai ada pemanfaatan lahan negara tanpa ada setoran pajak yang jelas ke kas negara.
“Kalau memang masih bayar pajak, buktikan. Kalau tidak, berarti ini penelantaran aset negara,” tegasnya.
Penulis: TN
Editor : Admin
*





























































