Sahabatnews.com-Medan | Tim gabungan dari Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Samosir dan Polres Tebingtinggi membekuk Marwan alias Begu, DPO kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Samosir.
Warga Dusun IV Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang ini terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri ke Riau. Dia ditangkap di pintu tol Tebingtinggi.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Samosir.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Bayu Putra Samara yang dikonfirmasi mengakui tersangka terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha melarikan diri.
“Tersangka kita tangkap di pintu tol Tebing Tinggi ketika akan melarikan diri ke Riau,” ucapnya Jumat (22/07/2022).
Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri pekerja hotel di Jalan Besar Simanindo, Kecamatan Simanindo ditemukan tewas berlumuran darah di tempatnya bekerja pada Senin (11/07/2022).
Tersangka juga merupakan pekerja hotel Tirta Mommy In di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Pasutri bernama Jimmy Gultom dan Henni Kartini ditemukan oleh anaknya usai pulang sekolah sekitar pukul 13.45 WIB.
Sedangkan motif terjadinya pembunuhan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, namun informasi diperoleh motif pembunuhan diduga muatan perampokan karena tersangka melarikan sepeda motor Merk Scoopy warna merah BK 5660 WAB milik korban.
Ditemukannya mayat Pasutri itu, Polda Sumatera Utara melalui Polres Samosir mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Marwan alias Begu.
Penulis: mtc
Editor : admin3





























































