Sahabatnews.com-Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan membatalkan seluruh sertifikat tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Langkah tegas ini dilakukan untuk memulihkan fungsi kawasan hutan dan memastikan keberlangsungan habitat gajah sumatra yang semakin terancam.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dari total 1.758 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang teridentifikasi beririsan dengan kawasan taman nasional, sebanyak 1.040 sertifikat telah dibatalkan.
“Tidak ada pilihan lain. Lahan itu memang harus dikembalikan menjadi fungsi hutan dan sertifikatnya dibatalkan. Prosesnya sudah berjalan, dan sejauh ini 1.040 sertifikat telah kami batalkan,” ujar Nusron saat ditemui di Kemayoran, Rabu (3/12/2025).
Dikembalikan Menjadi Hutan Lindung
Nusron menegaskan bahwa lahan yang selama ini dikuasai masyarakat akan dipulihkan dan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung.
“Ini bagian dari upaya mengembalikan Tesso Nilo sebagai rumah gajah, bukan rumah manusia,” tegasnya.
Pemulihan kawasan selanjutnya akan ditangani Kementerian Kehutanan sesuai kewenangannya.
Restorasi Tesso Nilo Difokuskan pada 31.000 Hektare
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan bahwa program restorasi Tesso Nilo terus berjalan dan menjadi prioritas nasional. Tahap awal restorasi difokuskan pada kawasan seluas 31.000 hektare, yang ditargetkan berkembang menjadi 80.000 hektare.
“Kami terus bekerja untuk memastikan Tesso Nilo kembali menjadi habitat alami bagi Domang dan kawanan gajah lainnya,” jelas Raja Juli.
Dia mengatakan restorasi ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, melalui penguatan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Meski ada penolakan dari sebagian masyarakat, ia menegaskan bahwa persoalan Tesso Nilo merupakan konflik panjang yang harus segera diberikan solusi permanen.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































