• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 525 Juta Kepada Pendamping Desa Yang Meninggal Dunia

admin by admin
Desember 2, 2022
in Nasional
0
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

929
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabatnews.com-Jakarta – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyerahkan santunan senilai Rp 525 juta kepada ahli waris dari almarhum Yusa. Diketahui, Yusa adalah seorang tenaga pendamping profesional desa yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja.

Kejadian tersebut dialami Yusa saat dirinya dalam perjalanan pulang dari tempatnya bertugas di desa Tipar Raya, Kabupaten Tangerang.

RekomendasiArtikel

Diberi Biaya Kuliah-Tempat Tinggal Hingga Uang Saku, PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa, cek Selengkapnya disini!

9 Hari Jelang Detik-detik 1 Abad NU, Seluruh Kantor NU, Pesantren hingga Mushola akan Gelar Istigotsah

75.083 Orang Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022, Cek Ini Rincian Gaji PPPK Sesuai Golongan

Baca juga:  Kunjungi Keluarga Korban Pembacokan, IPNU Sumut : Evaluasi Kadisdik Sumatera Utara https://sahabatnews.com/kunjungi-keluarga-korban-pembacokan-ipnu-sumut-evaluasi-kadisdik-sumatera-utara/

“Seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas meninggalnya mendiang Bapak Yusa. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, oleh karena itu ahli warisnya berhak atas seluruh manfaat yang kami berikan pada hari ini,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Anggoro mengatakan sebesar apapun santunan yang diterima, tentu tidak bisa menggantikan kehadiran sosok orang yang sangat disayangi. Namun, Anggoro berharap hal itu mampu menghilangkan rasa cemas dari keluarga yang ditinggalkan, karena dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dengan layak.

Baca juga:  Siswa SMP yang Ditebas Parang Di Medan 6 Kali Pindah Rumah Sakit https://sahabatnews.com/siswa-smp-yang-ditebas-parang-di-medan-6-kali-pindah-rumah-sakit/

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk memasukkan kepala desa, perangkat desa di wilayah masing-masing untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar semua bisa kerja keras bebas cemas.

“Semoga apa yang menjadi ikhtiar kita bersama membuat para pekerja, khususnya di dalam ekosistem desa seperti para pendampimping, aparat desa hingga RT/RW bisa bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa rasa cemas,” jelas Anggoro.

Baca juga:  GP Ansor Berharap Pemerintah Dan Aparat Serius  Atasi Tawuran Di Kota Medan https://sahabatnews.com/gp-ansor-berharap-pemerintah-dan-aparat-serius-atasi-tawuran-di-kota-medan/

Sementara itu, Abdul menambahkan dengan adanya santunan atau jaminan yang diberikan karena risiko kerja, maka menjadi penting untuk seluruh tenaga pendamping desa di masukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya terima kasih karena banyak hal yang bisa diselesaikan dengan itu, yang pertama jandanya mendapatkan santunan kemudian dua anak mendapatkan beasiswa sampai kuliah. Ini satu hal yang membanggakan dan kita memang mewajibkan seluruh tenaga pendamping profesional di semua level itu untuk masuk di BPJS Ketenagakerjaan,” terang Abdul.

Baca juga:  Pemakaman Siswa SMK Negeri 9 Medan Korban Pembacokan Penuh Haru, Pelaku Utama Langsung Ditangkap https://sahabatnews.com/pemakaman-siswa-smk-negeri-9-medan-korban-pembacokan-penuh-haru-pelaku-utama-langsung-ditangkap/

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 31.908 pendamping profesional desa di 34 provinsi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tidak lepas dari peran aktif Kemendes PDTT yang secara sigap merespon Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen dari Kemendes PDTT dan berharap dapat a diikuti oleh Kementerian lain untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di ekosistemnya.

Baca juga:  Tawuran Usai Upacara Hari Guru, Seorang Siswa Tewas Dibacok https://sahabatnews.com/tawuran-usai-upacara-hari-guru-seorang-siswa-tewas-dibacok/

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan manfaat kepada pendamping profesional desa dengan total manfaat mencapai Rp 8,4 miliar. Hal Ini merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin pekerja dan keluarganya terbebas dari rasa cemas karena seluruh risiko kerja dan hari tuanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sejalan dengan kampanye saat ini yaitu, Kerja Keras, Bebas Cemas.

Penulis :  Sahabatnews.com

Editor   :  Admin1

Tags: Abdul Halim Iskandaralmarhum Yusa.Anggoro Eko CahyoBPJS Ketenagakerjaandan Transmigrasi (PDTT)Direktur Utama BPJS KetenagakerjaanMenteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggalpendamping profesional desaRp 525 Juta
Previous Post

Siswa SMP yang Ditebas Parang Di Medan 6 Kali Pindah Rumah Sakit

Next Post

Tim Gabungan Polrestabes Medan Grebek Markas Narkoba  Sita 2 Kg Ganja dan Puluhan Mesin Judi

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Diberi Biaya Kuliah-Tempat Tinggal Hingga Uang Saku, PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa, cek Selengkapnya disini!
Kampus

Diberi Biaya Kuliah-Tempat Tinggal Hingga Uang Saku, PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa, cek Selengkapnya disini!

Januari 24, 2023
972
9 Hari Jelang Detik-detik 1 Abad NU, Seluruh Kantor NU, Pesantren hingga Mushola akan Gelar Istigotsah
Nasional

9 Hari Jelang Detik-detik 1 Abad NU, Seluruh Kantor NU, Pesantren hingga Mushola akan Gelar Istigotsah

Januari 24, 2023
906
75.083 Orang Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022, Cek Ini Rincian Gaji PPPK Sesuai Golongan
Ekonomi

75.083 Orang Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022, Cek Ini Rincian Gaji PPPK Sesuai Golongan

Januari 21, 2023
940
Next Post
Foto : Tim gabungan Polrestabes Medan grebek Sarang Narkoba.

Tim Gabungan Polrestabes Medan Grebek Markas Narkoba  Sita 2 Kg Ganja dan Puluhan Mesin Judi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Desember 4, 2022
Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Januari 18, 2023
ilustrasi simbol kerukunan beragama implementasi moderasi beragama

Beberapa Contoh Soal Moderasi Beragama Persiapan Tes PPPK Kemenag dan IPMB ASN

Desember 24, 2022
Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Juni 23, 2022
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

5
Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua  PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

3
Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

3
Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

2
Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Februari 2, 2023
Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Februari 2, 2023
Kejari Tapsel Tetapkan dua pengurus KONI jadi tersangka

Pengurus KONI Tapsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp.1 Miliar Belum Ditahan Sampai Saat Ini

Februari 2, 2023
Keterangan Foto ; tampak Aktivitas galian C yang ada di Dusun IV, Desa Rimbun, Kecamatan Sipispis

Tambang Illegal Marak di Desa Rimbun Sipispis dan Dolok Masihol, Polres Sergai Tak Mampu Lakukan Penertiban

Februari 2, 2023

Recent News

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Februari 2, 2023
906
Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Februari 2, 2023
906
Kejari Tapsel Tetapkan dua pengurus KONI jadi tersangka

Pengurus KONI Tapsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp.1 Miliar Belum Ditahan Sampai Saat Ini

Februari 2, 2023
905
Keterangan Foto ; tampak Aktivitas galian C yang ada di Dusun IV, Desa Rimbun, Kecamatan Sipispis

Tambang Illegal Marak di Desa Rimbun Sipispis dan Dolok Masihol, Polres Sergai Tak Mampu Lakukan Penertiban

Februari 2, 2023
909
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Februari 2, 2023
Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Februari 2, 2023
Kejari Tapsel Tetapkan dua pengurus KONI jadi tersangka

Pengurus KONI Tapsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp.1 Miliar Belum Ditahan Sampai Saat Ini

Februari 2, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.

Verified by MonsterInsights