Sahabatnews.com-Jakarta – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyerahkan santunan senilai Rp 525 juta kepada ahli waris dari almarhum Yusa. Diketahui, Yusa adalah seorang tenaga pendamping profesional desa yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja.
Kejadian tersebut dialami Yusa saat dirinya dalam perjalanan pulang dari tempatnya bertugas di desa Tipar Raya, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kunjungi Keluarga Korban Pembacokan, IPNU Sumut : Evaluasi Kadisdik Sumatera Utara https://sahabatnews.com/kunjungi-keluarga-korban-pembacokan-ipnu-sumut-evaluasi-kadisdik-sumatera-utara/
“Seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas meninggalnya mendiang Bapak Yusa. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, oleh karena itu ahli warisnya berhak atas seluruh manfaat yang kami berikan pada hari ini,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Anggoro mengatakan sebesar apapun santunan yang diterima, tentu tidak bisa menggantikan kehadiran sosok orang yang sangat disayangi. Namun, Anggoro berharap hal itu mampu menghilangkan rasa cemas dari keluarga yang ditinggalkan, karena dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dengan layak.
Baca juga: Siswa SMP yang Ditebas Parang Di Medan 6 Kali Pindah Rumah Sakit https://sahabatnews.com/siswa-smp-yang-ditebas-parang-di-medan-6-kali-pindah-rumah-sakit/
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk memasukkan kepala desa, perangkat desa di wilayah masing-masing untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar semua bisa kerja keras bebas cemas.
“Semoga apa yang menjadi ikhtiar kita bersama membuat para pekerja, khususnya di dalam ekosistem desa seperti para pendampimping, aparat desa hingga RT/RW bisa bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa rasa cemas,” jelas Anggoro.
Baca juga: GP Ansor Berharap Pemerintah Dan Aparat Serius Atasi Tawuran Di Kota Medan https://sahabatnews.com/gp-ansor-berharap-pemerintah-dan-aparat-serius-atasi-tawuran-di-kota-medan/
Sementara itu, Abdul menambahkan dengan adanya santunan atau jaminan yang diberikan karena risiko kerja, maka menjadi penting untuk seluruh tenaga pendamping desa di masukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya terima kasih karena banyak hal yang bisa diselesaikan dengan itu, yang pertama jandanya mendapatkan santunan kemudian dua anak mendapatkan beasiswa sampai kuliah. Ini satu hal yang membanggakan dan kita memang mewajibkan seluruh tenaga pendamping profesional di semua level itu untuk masuk di BPJS Ketenagakerjaan,” terang Abdul.
Baca juga: Pemakaman Siswa SMK Negeri 9 Medan Korban Pembacokan Penuh Haru, Pelaku Utama Langsung Ditangkap https://sahabatnews.com/pemakaman-siswa-smk-negeri-9-medan-korban-pembacokan-penuh-haru-pelaku-utama-langsung-ditangkap/
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 31.908 pendamping profesional desa di 34 provinsi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tidak lepas dari peran aktif Kemendes PDTT yang secara sigap merespon Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen dari Kemendes PDTT dan berharap dapat a diikuti oleh Kementerian lain untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di ekosistemnya.
Baca juga: Tawuran Usai Upacara Hari Guru, Seorang Siswa Tewas Dibacok https://sahabatnews.com/tawuran-usai-upacara-hari-guru-seorang-siswa-tewas-dibacok/
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan manfaat kepada pendamping profesional desa dengan total manfaat mencapai Rp 8,4 miliar. Hal Ini merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin pekerja dan keluarganya terbebas dari rasa cemas karena seluruh risiko kerja dan hari tuanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sejalan dengan kampanye saat ini yaitu, Kerja Keras, Bebas Cemas.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1