Sahabatnews.com- SAMOSIR Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) untuk korban banjir bandang di Kabupaten Samosir pada 3 November 2023 kini memasuki tahap pengumpulan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Samosir terus mendalami kemungkinan adanya penyelewengan dalam proses penyaluran bansos tersebut.
“Untuk dugaan aliran dana, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, Rabu (30/7/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya aliran dana kepada tiga kepala desa, yaitu Kepala Desa Dolok Raja, Kepala Desa Sampur Toba, dan Pelaksana Tugas Kepala Desa Siparmahan. Namun, ketiganya kompak membantah menerima dana dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak menerima aliran dana dalam bentuk apa pun,” tegas Sihotang (Kepala Desa Dolok Raja), didampingi Bole Sihotang (Kepala Desa Sampur Toba) dan Suandi Sihotang (Plt Kades Siparmahan).
Bansos Diberikan dalam Bentuk Barang, Bukan Transfer LangsungBansos yang seharusnya disalurkan kepada 303 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir, masing-masing dengan nilai setara Rp5 juta, ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh warga sesuai nominal tersebut.
Berikut rincian penerima:Desa Dolok Raja: 77 KKDesa Sampur Toba: 64 KKDesa Siparmahan: 162 KKSesuai petunjuk teknis (juknis), bantuan seharusnya ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, dana tidak pernah masuk ke rekening warga.Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, F. Agus Karo-karo, secara lisan menunjuk salah satu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk mengadakan barang kebutuhan dasar bagi warga terdampak.
Akibatnya, bantuan disalurkan dalam bentuk barang dan bukan uang tunai, tanpa rincian transparan terkait nilai atau kualitas barang yang diberikan.Pertanyakan Transparansi dan MekanismePraktik penyaluran seperti ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab berpotensi melanggar aturan juknis dan membuka celah terjadinya penyimpangan dana.
Publik kini menanti hasil investigasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan, terutama untuk memastikan apakah terjadi pemotongan, markup harga barang, atau praktik korupsi lainnya yang merugikan masyarakat.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari warga Samosir, terutama karena menyangkut hak para korban bencana yang seharusnya menerima bantuan secara penuh dan transparan.
Pewarta : TN
Editor : Admin



























































