Sahabatnews.com–Medan Dugaan penyimpangan atau mark up anggaran pada proyek pengadaan lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mulai disorot aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai resmi meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi mendalam dan segera menyampaikan hasilnya ke publik.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Sergai yang dikirim ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI tertanggal 3 Desember 2024. Namun hingga kini, belum ada keterangan jelas terkait perkembangan penyelidikan internal tersebut.
Humas Kemenag Sergai, Yusuf Barus, membenarkan adanya surat tersebut dan menyebutkan bahwa proses tindak lanjut kini berada di tingkat Kementerian Agama RI.
“Sudah saya koordinasikan ke seksi terkait. Proses tindak lanjut dari Kejari sedang berjalan di Inspektorat Kemenag RI,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KATULISTIWA melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kemenag Sergai. Surat dengan nomor 004/LSM-KATULISTIWA/1/2025 tertanggal 16 Januari 2025 itu menyoroti sejumlah kejanggalan dalam Pengadaan Tanah KUA Sipispis Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran Rp 500 juta sesuai DIPA Kemenag Sergai.
Dalam surat tersebut, LSM KATULISTIWA menjelaskan:
Dari total anggaran Rp 500 juta, dana sebesar Rp 437.090.000 digunakan untuk pembelian tanah, honor tim appraisal, pematangan lahan, dan pembayaran pajak sesuai aturan Dirjen Pajak.
Terdapat perbedaan data luas lahan. Informasi sebelumnya menyebut 640 m², namun hasil pengukuran resmi dari BPN/ATR Sergai menunjukkan luas sebenarnya 808 m² yang telah bersertifikat atas nama Kementerian Agama RI.
Ketua LSM KATULISTIWA, Demson Manurung, mengaku kecewa dengan sikap Kemenag Sergai yang dinilainya tidak transparan dan kurang kooperatif dalam memberikan klarifikasi.
“Seharusnya Kemenag Sergai terbuka dan memberikan informasi yang sebenarnya. Kami sudah turun langsung ke lokasi dan mencocokkannya dengan data sertifikat dari BPN,” tegas Demson dengan nada kecewa.
Ia juga menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendesak Inspektorat Kemenag RI dan Kejaksaan Negeri Sergai untuk menindaklanjuti hasil investigasi tanpa intervensi pihak manapun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan negara di lingkungan instansi keagamaan yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan transparansi.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin

































































