Sahabatnews.com-Medan Polemik publik yang mencuat pasca pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA, dalam Rapat Kerja bersama DPR RI terus menjadi perbincangan hangat di ruang publik dan media sosial. Pernyataan tersebut menuai beragam respons, mulai dari kritik keras hingga pembelaan terhadap nasib guru keagamaan di Indonesia.
Menanggapi dinamika tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag, mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan kejernihan nalar dan kedewasaan berpikir, agar polemik tidak menutup substansi utama kebijakan pendidikan keagamaan.
Menurut Prof. Nurhayati, pernyataan Sekjen Kemenag tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam menata pendidikan agama dan keagamaan secara tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Yang disampaikan Sekjen Kemenag sejatinya adalah ajakan untuk menertibkan sistem, bukan pengingkaran terhadap kesejahteraan guru,” tegasnya.
Kesejahteraan Guru dan Persoalan Tata Kelola
Prof. Nurhayati mengakui bahwa persoalan kesejahteraan guru keagamaan—terutama guru madrasah, guru satuan pendidikan keagamaan, dan guru swasta—merupakan problem nyata yang telah berlangsung lama. Honorarium yang terbatas, ketidakpastian status kepegawaian, serta minimnya akses perlindungan sosial masih menjadi tantangan struktural.
Namun, ia menekankan bahwa isu kesejahteraan tidak bisa dilepaskan dari tata kelola pendidikan nasional. Tanpa sistem yang tertib dan mekanisme yang sah, afirmasi negara justru berpotensi menjadi kebijakan yang rapuh dan tidak berkelanjutan.
Dalam konteks ini, Prof. Nurhayati mengutip kritik sosial dalam lagu legendaris Rhoma Irama berjudul “Indonesia”, yang menyoroti ketimpangan sosial di negeri yang kaya sumber daya. Kritik tersebut dinilai relevan dengan realitas kesejahteraan guru keagamaan saat ini, sekaligus sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki keadaan melalui kebijakan yang terukur.
Landasan Hukum Tegas dan Konsekuensi Administratif
Secara regulatif, Prof. Nurhayati menegaskan bahwa pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan swasta menjadi tanggung jawab badan penyelenggara, kecuali yang secara tegas menjadi kewajiban pemerintah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa pemenuhan hak guru dari anggaran negara harus melalui mekanisme pengangkatan dan pendataan yang sah.
“Tuntutan pembiayaan kesejahteraan guru yang tidak melalui perencanaan dan koordinasi tentu menjadi tantangan serius bagi Kementerian Agama sebagai pengguna anggaran negara,” jelasnya.
Komitmen Negara dan Program Prioritas Kemenag
Prof. Nurhayati menilai bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Agama, tidak menutup mata terhadap nasib guru dan dosen. Berbagai program afirmatif telah dijalankan, mulai dari sertifikasi guru dan dosen, tunjangan profesi, insentif guru non-PNS, hingga penguatan kapasitas dosen dan transformasi PTKIN.
Seluruh kebijakan tersebut, kata dia, lahir melalui proses panjang dan koordinasi lintas kementerian serta DPR RI, khususnya Komisi VIII.
Dalam perspektif nilai Islam, tata kelola yang baik merupakan bagian dari prinsip keadilan (al-‘adl) dan tanggung jawab (al-mas’uliyyah). Tanpa tata kelola, kepedulian hanya akan menjadi reaksi sesaat yang tidak menyelesaikan masalah secara fundamental.
Ajakan Kolaborasi dan Sinergi
Menutup pandangannya, Prof. Nurhayati mengajak seluruh pemangku kepentingan—negara, yayasan pendidikan, perguruan tinggi keagamaan, dan masyarakat—untuk membangun kolaborasi yang saling menguatkan, bukan saling menyalahkan.
“Menata sistem bukan berarti mengurangi kepedulian. Justru di situlah kepedulian diuji: apakah hanya reaksi sesaat atau benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat,” pungkasnya.
Ia menegaskan, masa depan kesejahteraan guru dan dosen tidak ditentukan oleh polemik media sosial, melainkan oleh keberanian kolektif untuk membenahi sistem pendidikan secara menyeluruh.
KesejahteraanGuru
GuruKeagamaan
KemenagRI
PendidikanAgama
GuruMadrasah
TataKelolaPendidikan
KebijakanPublik
UINSU
SekjenKemenag
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin






























































