Sahabatnews.com-Simalungun Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Koperasi di Kabupaten Simalungun kembali menuai sorotan tajam. Setelah sempat tertunda, pelatihan yang disebut-sebut menggunakan anggaran Dana Nagori sebesar Rp5 juta per orang itu kini kembali bergulir dan diduga sarat rekayasa serta pemaksaan terhadap para peserta.
Informasi yang beredar menyebutkan, kegiatan ini melibatkan para Pangulu se-Kabupaten Simalungun, padahal semestinya hanya diperuntukkan bagi pengurus koperasi. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah beredar pesan berantai WhatsApp yang diduga berasal dari salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.
Isi pesan tersebut berbunyi:
“Izin Pimpinan, Selamat siang Bapak/Ibu Pangulu dan Ketua Koperasi Merah Putih. Informasi dari DPMN Simalungun terkait Surat Undangan Diklat Koperasi bahwa yang diundang adalah Pengurus Koperasi sebanyak 2 (dua) orang per Nagori, bukan Pangulu atau perangkat nagori. Mohon Pangulu dan Ketua Koperasi menyampaikan informasi ini kepada pengurus lainnya agar mengikuti Diklat dimaksud sebanyak dua orang per Nagori/Koperasi. Terima kasih atas kerja samanya.”
Pesan ini sontak memunculkan tanda tanya besar, sebab undangan resmi sebelumnya justru ditujukan kepada para Pangulu se-Kabupaten Simalungun.
Surat Undangan Ganda dan Jadwal Berubah
Hasil penelusuran wartawan Sahabatnews.com, kegiatan tersebut berawal dari surat undangan pertama bernomor 037/SKDN/U/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT SKDN dengan tujuan Pangulu se-Kabupaten Simalungun.
Diklat itu sedianya digelar 13–15 Oktober 2025, namun tiba-tiba diundur menjadi 20–22 Oktober 2025. Penundaan tersebut tercantum dalam surat kedua nomor 039/SKDN/U/X/2025 tertanggal 11 Oktober 2025, yang juga ditujukan kepada Pangulu.
Hingga kini, belum diketahui penyebab perubahan jadwal maupun kejelasan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dinas Koperasi Simalungun: “Kami Tidak Pernah Dikonfirmasi”
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun, Jon Suka Jaya Purba, saat dikonfirmasi Sahabatnews.com, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dikonfirmasi terkait pelatihan tersebut.
“Izin Pak, kami tidak ada terkonfirmasi atas pelatihan dimaksud,” tulis Jon melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025).
Saat dihubungi via telepon, Jon menegaskan,
“Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih itu memang tidak ada konfirmasi kepada Dinas Koperasi Simalungun. Materinya pun saya tidak tahu. Ya, kita lihat aja nanti.”
DPRD Simalungun: Belum Ada Informasi Resmi
Sementara itu, Anggota DPRD Simalungun Komisi III, Lamhot Samosir, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kegiatan tersebut.
“Kami belum dapat info untuk hal ini, Pak,” tulis Lamhot saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan, meski pesan konfirmasi wartawan telah terbaca dua centang biru.
Dugaan Kerugian Dana Nagori Menguat
Dugaan publik menguat bahwa kegiatan Diklat ini tidak memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan kapasitas koperasi desa. Dengan biaya Rp5 juta per peserta, pelatihan yang tidak terkonfirmasi secara resmi ke instansi teknis dikhawatirkan berpotensi merugikan keuangan Nagori dan mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
Hingga kini, masyarakat dan sejumlah pihak berharap agar Pemkab Simalungun dan aparat penegak hukum segera menelusuri kejelasan anggaran dan pelaksana kegiatan tersebut.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin
📢 Hashtag:
































































