Sahabatnews.com-Jakarta Polemik keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Isu ini sebelumnya mencuat dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI. Dalam forum tersebut terungkap adanya pegawai yang belum menerima gaji selama dua bulan, bahkan dikabarkan terpaksa menjual sepeda motor demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Gaji Dibayarkan hingga Januari 2026
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa gaji pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj telah dibayarkan hingga Januari 2026.
Menurutnya, keterlambatan terjadi bukan karena pungutan liar (pungli), melainkan kendala administratif dalam proses transisi pegawai dari Kemenag ke Kemenhaj.
“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
SK Pengangkatan Belum Terbit, SKPP Tertahan
Penjelasan senada disampaikan Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah. Ia menjelaskan, keterlambatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) menjadi akar persoalan.
Seharusnya, pengusulan SKPP rampung pada 10 Januari 2026 agar gaji Februari bisa langsung dibayarkan oleh Kemenhaj. Namun hingga tenggat waktu tersebut, dokumen persyaratan dari jajaran Kemenhaj di daerah belum lengkap.
“Sampai batas akhir 10 Januari 2026, jajaran Kemenhaj di daerah belum bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengusulan SKPP. Padahal SK pengangkatan dari Kemenhaj menjadi syarat utama penerbitan SKPP,” jelas Ahmad.
Tanpa SK pengangkatan resmi dari Kemenhaj, SKPP tidak dapat diterbitkan. Akibatnya, pembayaran gaji Februari 2026 mengalami keterlambatan di sejumlah daerah.
Langkah Mitigasi: Kemenag Terbitkan Surat Sekjen
Sebagai langkah antisipatif, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Kebijakan ini memastikan gaji Januari tetap dibayarkan oleh Kemenag, sembari menunggu proses administrasi di Kemenhaj diselesaikan.
Kemenag juga menegaskan bahwa proses pengurusan SKPP terus berjalan berdasarkan dokumen yang tersedia. Sebagian besar pengajuan SKPP ke Kementerian Keuangan disebut telah dirampungkan.
Transisi SDM Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan ASN di tengah proses pembentukan dan penguatan Kemenhaj sebagai kementerian baru. Publik menilai transisi kelembagaan seharusnya tidak mengorbankan hak pegawai, terutama hak dasar berupa gaji.
Pemerintah kini didorong untuk mempercepat sinkronisasi administrasi antar-kementerian agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
GajiASN
Kemenhaj
Kemenag
ASN2026
SKPP
KomisiVIIIDPRRI
TransisiASN
BeritaNasional
IsuASN
KebijakanPublik
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































