Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,132 miliar.
Dua pejabat yang dijerat yakni Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan. Selain keduanya, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MH, selaku Direktur CV Global Mandiri yang menjadi vendor pelaksana kegiatan.
“Kegiatan itu dilaksanakan di sebuah hotel dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar,” ujar Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Fajar menjelaskan, hasil audit Inspektorat Kota Medan menemukan adanya sejumlah item kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, pembayaran kepada pihak hotel hingga kini masih menyisakan tunggakan sebesar Rp70 juta.
Dalam konstruksi perkara, Benny berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai pelaksana kegiatan, sementara Erwin bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada tahun anggaran 2024, Erwin masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir
Dari tiga tersangka, dua di antaranya—Benny dan MH—telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara Erwin mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Untuk tersangka Erwin, kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Bila kembali tidak hadir, penyidik akan melakukan upaya paksa,” tegas Fajar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































