Sahabatnews.com-Medan Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) kembali mencuat di Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah gudang penyimpanan kayu gelondongan dalam jumlah besar di Jalan Pulau Nias, Kompleks Pergudangan Intan No. 38, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), Mickael Halomoan Harahap, secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penimbunan kayu hutan tersebut. Nama PT Bukit Intan Abadi ikut disorot karena disebut-sebut berkaitan dengan lokasi penyimpanan.
Menurut Mickael, keberadaan kayu gelondongan dalam volume besar di kawasan pergudangan itu menimbulkan tanda tanya serius terkait legalitas asal-usul kayu serta efektivitas pengawasan tata niaga hasil hutan di Sumut.
“Penyelidikan harus fokus pada penelusuran asal kayu, identifikasi lokasi penebangan, serta pencocokan nomor atau stempel pada kayu gelondongan. Dari situ bisa diketahui siapa pemegang izin, siapa penebangnya, dan bagaimana jalur distribusinya,” tegas Mickael.
Ia menjelaskan, dalam praktik yang sah, setiap kayu hasil tebangan wajib melalui proses inventarisasi resmi, termasuk pengukuran volume dan penandaan identitas oleh pemegang izin. Nomor atau kode pada batang kayu menjadi kunci untuk menelusuri legalitasnya.
“Jika nomor yang tertera tidak sesuai dengan dokumen resmi, atau ternyata berasal dari kawasan hutan terlarang, maka patut diduga sebagai hasil illegal logging,” ujarnya.
Sorotan di Tengah Isu Kerusakan Lingkungan
KAPIR juga menyoroti dugaan aktivitas penimbunan dan pengolahan kayu yang tetap berlangsung di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Praktik pembalakan liar dinilai berpotensi memperparah banjir, longsor, dan degradasi hutan.
Mickael meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Ia bahkan menekankan pentingnya mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual atau cukong di balik dugaan praktik tersebut.
“Penegakan hukum jangan hanya menyasar pekerja lapangan. Telusuri juga kemungkinan keterlibatan pemodal, cukong, atau pihak perusahaan. Semua harus dibuka secara transparan,” katanya.
Informasi yang diterima KAPIR menyebutkan kayu-kayu berukuran besar tersebut diangkut menggunakan truk bertonase tinggi sebelum disimpan di gudang dan diproses lebih lanjut. Namun, Mickael menegaskan seluruh dugaan itu tetap harus diuji melalui proses hukum yang profesional dan berbasis alat bukti sah.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut maupun dari pihak PT Bukit Intan Abadi terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan di Sumatera Utara.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan pengolahan hasil hutan, agar praktik illegal logging tidak terus merugikan negara dan merusak lingkungan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































