Sahabatnews.com-Medan Dugaan praktik pungutan liar (PUNGLI) jual beli buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah masih marak terjadi meski sudah dilarang.
Kasus terbaru terjadi di beberapa Kabupaten/Kota Sumatera Utara, di mana sebuah Sekolah Negeri tingkat SD, SMP dan SMA baik yang dibawah Dinas Pendidikan maupun yang dibawah Kementeriaan Agama diduga terlibat dalam penjualan buku LKS dengan dalih kesepakatan wali murid.
Terbaru pungli pengadaan LKS dan Buku Paket terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Deliserdang, oknum Kepala Madrasah yang baru dilantik 4 bulan lalu diduga menjual buku LKS seharga Rp13.000 per buku melalui koperasi sekolah, hal serupa juga terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deliserdang, Madrasah Aliyah paling bergengsi di Kabupaten Deliserdang tersebut di duga melakukan pungli sebesar 1.566.000 per siswa dengan modus pengadaan buku paket.
Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdalatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara (Sumut) Rahmat Hidayat menyebut praktik pungli pada satuan pendidikan negeri menggunakan beragam modus operandi.
“Fenomena pungutan liar atau pungli dalam satuan pendidikan merupakan salah satu jenis laporan maladministrasi yang sering terjadi, Oknum Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah maupun anggota komite diduga kerap melakukan itu ketika masuk awal smester, modus yang digunakan juga bermacam-macam seperti pembayaran seragam sekolah, biaya operasional, pembangunan tempat ibadah, uang buku paket, LKS dan lain sebagainya”. sebutnya.
PEMBENTUKAN POSKO ADUAN PUNGLI PENDIDIKAN
Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait pungutan liar yang kerap meresahkan, PW IPNU Sumut bekerjasama dengan PW IPPNU Sumut membentuk sebuah posko pengaduan pungli pada pendidikan di sumatera utara.
“Benar kami telah membentuk sebuah posko pengaduan yang nantinya kami harapkan dapat meminimalisir kasus-kasus pungli di pendidikan, sementara ini kami telah menerima laporan lengkap dengan bukti-bukti otentik dari beberapa satuan pendidikan madrasah” ucap Ketua PW IPPNU Sumut Yusni Nuraini Saragih.
Yusni menegaskan IPPNU Sumut adalah sebuah organisasi nasional yang konsen pada sekmen pendidikan, karenanya, IPPNU memiliki tanggungjawab secara moral untuk berperan serta dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Pendidikan adalah konsen IPPNU secara nasional dan kami memili tanggungjawab moral, bagaimana kualitas pendidikan kita dapat meningkat jika oknum kepala satuan pendidikannya bermental pungli, kami berharap dengan adanya posko pengaduan ini masyarakat berani melaporkan oknum-oknum pelaku pungli di sekolah ataupun madrasah tempat anaknya menimba ilmu” tegas Yusni.

KOORDINASI DENGAN APH
Menurut Dayat Praktik Pungutan Liar atau PUNGLI dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Paket di sekolah dan madrasah adalah bentuk korupsi kecil yang terorganisir dan membebani ekonomi wali murid.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara, bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan secara bebas. Negara telah mengalokasikan dana yang besar melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut harusnya cukup untuk membiayai kebutuhan bahan ajar siswa tanpa memungut biaya lagi” ucapnya
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sedikitnya ada 7 peraturan pemerintah yang megatur tentang larangan keras praktik pungli di sekolah atau madrasah antara lain;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah;
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah;
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Bab Iv Tentang Penggunaan Dana Bos Point C Nomor 10 Yang Berbunyi “Dana Bos Yang Diterima Tidak Boleh Digunakan Untuk Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) Dan Bahan/Peralatan Yang Tidak Mendukung Proses Pembelajaran”
Diakhir keterangannya Dayat menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan potensi pidana yang menjurus kepada tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami telah berkoordinasi dengan APH, bukti-bukti juga telah kami serahkan, selanjutnya kami berharap APH melakukan audit menyeluruh untuk menelusuri aliran dana dan potensi gratifikasi antara penerbit dan pihak sekolah atau madrasah” tutupnya.
Sampai dengan berita ini di terbitkan Kepala MAN 2 Deliserdang dan Kepala MTsN 2 Deliserdang tidak menjawab konfirmasi awak media.






























































