Sahabatnews.com-KARO Kejaksaan Negeri Karo resmi menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial K (59) atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, pada periode 2022–2024.
Penahanan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara pada 2023–2024.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka K berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo,” ujar Kepala Kejari Karo Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, di Kabanjahe.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Kawasan Agropolitan, Bukan Objek Izin Tebang
Danke menjelaskan, Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan sejak 2002, berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kabupaten Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Penetapan tersebut diperkuat melalui SK Bupati Karo Tahun 2003.
Status hukum kawasan itu semakin kuat setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara, yang menegaskan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Bahkan, tata batas kawasan telah disahkan melalui berita acara Kementerian Kehutanan pada 1 November 2012, serta diperkuat dengan sejumlah keputusan Bupati Karo terkait lahan relokasi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung pada 2014 dan 2017.
Tetap Terbitkan Izin SIPUHH
Namun demikian, menurut Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan, pada periode 2022–2024, BPHL Wilayah II Sumatera Utara justru menerbitkan izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada pihak perorangan di kawasan tersebut.
“BPHL tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin akses SIPUHH di Kawasan Agropolitan Siosar karena itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo,” tegas Reinhard.
Ironisnya, meski Pemerintah Kabupaten Karo telah berulang kali menyurati Kementerian Kehutanan agar izin dihentikan, penerbitan akses SIPUHH tetap dilakukan.
Akibat izin ilegal tersebut, dua pemegang akses melakukan penebangan kayu jenis pinus dalam jumlah besar.
PHAT BS tercatat mengangkut 3.779,62 ton kayu,
PHAT HHM mengangkut 1.340,30 ton kayu.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 12 Januari 2026, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.195.460.115.
Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik Desak Bongkar Jaringan
Langkah tegas Kejari Karo bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuai apresiasi dari masyarakat. Warga berharap penyidik mengusut tuntas seluruh jaringan, termasuk pemegang izin, pihak korporasi, hingga oknum yang diduga terlibat di tingkat desa.
“Jangan berhenti pada satu orang. Usut sampai ke akar-akarnya,” ujar seorang warga Karo.
KejariKaro
KorupsiKehutanan
KasusSiosar
IzinTebangIlegal
Tipikor
SumateraUtara
KawasanAgropolitan
HutanLestari
PenegakanHukum
BongkarKorupsi
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































