Sahabatnews.com – Medan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut terkait adanya kekurangan retribusi parkir tepi jalan umum di Dinas Perhubungan (Dishub) Medan sebesar Rp746 juta menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Husairi, menegaskan pihaknya mendukung penuh tindak lanjut rekomendasi BPK. Ia memastikan, jika hingga batas waktu yang ditentukan Dishub Medan tidak menyelesaikan temuan tersebut, Kejati akan melakukan telaah hukum.
“Terima kasih atas informasinya terkait temuan BPK di Dinas Perhubungan Medan tahun 2025. Pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selalu mendukung upaya tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kerugian ke kas daerah. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilakukan penyelesaian, Kejati Sumut tentu akan menelaah lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Husairi, saat dikonfirmasi wartawan.
Temuan BPK: Retribusi Parkir Tepi Jalan Belum Dikelola dengan Baik
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang diterbitkan 23 Mei 2025, disebutkan bahwa pengelolaan piutang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum belum memadai. Akibatnya, terjadi kekurangan setoran retribusi ke kas daerah sebesar Rp746.057.076,00 dari APBD Pemko Medan tahun anggaran 2024.
Pejabat Dishub Medan Bungkam
Kepala Dishub Medan, Erwin Saleh, yang baru dilantik Wali Kota Medan beberapa waktu lalu, enggan memberikan klarifikasi meski sudah dikonfirmasi wartawan via WhatsApp sejak Senin (15/9/2025). Hingga berita ini diturunkan, Selasa (16/9/2025), Erwin tetap bungkam.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Medan, Suryono, ketika dikonfirmasi pada Minggu (14/9/2025) menyebut, “Kayaknya itu temuan tahun lalu, 2024.”
Inspektorat: Sebagian Sudah Disetor ke Kas Daerah
Inspektur Inspektorat Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi, mengungkapkan sebagian dari kekurangan retribusi tersebut sudah disetorkan ke kas daerah. Namun, ia tidak merinci jumlahnya.
“Sebagian sudah disetorkan. Untuk kekurangannya nanti kami koordinasikan lagi dengan OPD terkait,” jelas Erfin.
Temuan ini semakin menambah sorotan publik terhadap kinerja pengelolaan retribusi parkir Dishub Medan, yang selama ini kerap menjadi keluhan warga karena pungutan liar dan kebocoran setoran.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































