Sahabatnews.com-Jakarta Sidang tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara belum terjadwal, hal tersebut karena KPK belum melimpahkan berkas eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) Topan Obaja Putra Ginting ke Pengadilan Tipikor.
Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady dikutip Tempo mengatakan perkara Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang teregistrasi di Pengadilan Medan dengan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan.
“Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dan agenda berikutnya untuk pembuktian pada 24 September 2025,” kata Soniady, (Jumat 19/9/2025).
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana mendakwa Akhirun Piliang (terdakwa I) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa II) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp. 4.054.000.000 kepada pejabat antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Topan Ginting. Kemudian kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Jaksa KPK juga membeberkan janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp. 300 juta, dan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, serta kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp. 250 juta, untuk Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp. 535 juta, dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp. 1.194.000.000.
Pemberian uang dan janji commiten fee diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup (DNG) mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.
Sebelum paket proyek tersebut dilelang, Topan Ginting dan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Akhirun Piliang menjajaki jalan yang akan dilelang pada 22 April 2025 dengan mobil off road dan disambut warga Desa Sipingot, Kabupaten Padang Lawas Utara, hal itu disambut warga dengan membentangkan spanduk dan karton bertuliskan dukungan kepada Bobby Nasution agar jalan Sipiongot diperbaiki.
Penulis: Sahabatnews.com
Editor: Admin1




























































