Sahabatnews.com-Medan ISS oknum pengacara yang dilaporkan berbuat zina dengan istri kliennya ke Polrestabes Medan, akhirnya angkat bicara.
Menurut oknum pengacara ini, kejadian itu tidak seperti yang diberitakan dari pihak pelapor yakni, JS (39) yang tidak lain adalah Suami dari WW, wanita yang bersamanya di kamar hotel.
“Jadi sebenarnya WW itu adalah sepupu saya, ibu dia dan ibu saya kakak beradik. Jadi kita tidak ada melakukan zina seperti yang mereka tuduhkan, kita hanya menumpang istirahat,” jawab ISS kepada wartawan.
Dijelaskan ISS, status antara WW dan JS sudah tidak berhubungan suami istri lagi karena JS sudah menjatuhkan talak kepada WW.
“Perkara dia sudah pisah secara pengadilan itu bukan kapasitas saya mencampurinya, namun dari yang saya ketahui WW sudah dijatuhi talak oleh suaminya,” kata Iqbal.
Kata talak dari JS itu diketahui ISS dari WW yang menyatakan kalau JS di depan asisten rumah tangganya bernama Yuni, bahwa ia menjatuhkan talak kepada WW di hadapan kitab suci.
“Kak Yuni (ART-nya), ini di hadapan Alquran saya menjatuhkan talak kepada WW,” kata ISS menirukan ucapan WW kepada dirinya.
Jadi selama berpisah itu, sambung ISS, dirinya membantu WW dalam hal pekerjaan sebagai akuntan pajak. Apalagi kondisi WW seusai talak itu tidak pernah lagi mendapat nafkah untuk menghidupi 3 anaknya hasil perkawinannya dengan JS.
“Lantas saya mencari lah klien-klien yang mau mengurus pajak lalu saya berikan ke WW untuk mengerjainya agar dia memiliki penghasilan untuk membiayai anak-anaknya,” jelas ISS.
Terkait dirinya yang dikatakan masih sebagai pengacara JS, ISS mengakuinya kalau itu terjadi pada 2021 lalu. Ia menerima sebagai kuasa dari JS terkait perkara warisan antara ia dengan ibu tirinya.
“Itu kuasa khusus mendampingi beliau dalam perkara hak warisan antara dia dengan ibu tirinya terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan ibu tirinya,” kata ISS.
“Tapi itu semua sudah kita lakukanlakukan, kuasa khusus tersebut mendampinginya dalam melaporkan ibu tirinya ke Polres Belawan. Itu sudah saya tunaikan dan bersifat prodeo karena dia merupakan bagian dari keluarga saya,” jelas ISS.
Maka atas laporan itu, ISS mengaku menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke penyidik. Namun dirinya juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pihak JS dengan dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi informasi elektronik (UU ITE).
“Ada yang memposting video penggerebekan itu ke sosial media berikut dengan captionnya sehingga sangat merugikan, terutama psikis anak-anak WW yang merasa malu melihat tayangan video itu,” beber Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, oknum pengacara ISS dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dilaporkan oleh JS (39) yang merupakan suami WW.
Selain ISS, JS juga melaporkan istrinya berinisial WW. Keduanya tertangkap basah di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Bersama pengacaranya Ahmad Fadhly Roza SH MH, JS melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1