Sahabatnews.com –Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tidak bertindak sendiri dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
“Kami menduga TOP tidak bekerja sendirian. Kami sedang telusuri apakah ia mendapat perintah atau berkoordinasi dengan pihak lain,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Penelusuran Meluas ke Keluarga dan Bukti Elektronik
Menurut Asep, penyidik terus menggali informasi, termasuk melalui pihak keluarga TOP dan bukti elektronik yang kini sedang dianalisis di laboratorium forensik KPK.
“Meski tersangka belum bicara banyak, kami tidak berhenti di situ. Informasi dari pihak lain dan barang bukti digital juga kami kejar,” tegas Asep.
KPK saat ini fokus mendalami dua aspek utama: alur perintah dan aliran dana dalam proyek korupsi tersebut. “Biasanya, perintah datang lebih dulu, lalu dieksekusi, dan setelah itu uangnya dibagikan,” jelasnya.
OTT dan Penetapan 5 Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka, terbagi dalam dua klaster:
Klaster I – Dinas PUPR Sumut:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
Klaster II – Satker PJN Wilayah I Sumut:
Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Dua kontraktor, Akhirun dan Rayhan, diduga sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima.
Total Proyek Capai Rp231,8 Miliar
Skandal ini mencakup enam proyek strategis, terdiri dari empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Pewarta : TN
Editor : Admin




























































