Sahabatnews.com-Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (19/8).
“Penyidik mendalami keterangan terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis.
Budi menjelaskan, keterangan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan kesaksian lain. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat petunjuk dan bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan juga dilakukan bersama Kejaksaan Agung dari sisi etik. Ini menjadi bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum (APH),” tambahnya.
Gelar Pemeriksaan Besar-Besaran
Selain Idianto, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.
Bahkan, selama tiga hari pekan lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi, mulai dari PNS, mahasiswa, hingga aparat kepolisian.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan melengkapi berkas perkara para tersangka.
Lima Tersangka Sudah Ditahan
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Kelimanya saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Proyek Jalan Bernilai Fantastis
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan terkait sejumlah proyek jalan di Sumut, antara lain:
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI serta penanganan longsoran Tahun 2025
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025
Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Total anggaran proyek yang kini disorot KPK mencapai Rp231,8 miliar. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya proyek lain yang ikut dikorupsi.
📌 Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pejabat tinggi daerah, aparat penegak hukum, hingga akademisi. KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini demi membersihkan praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.
Pewarta : TN
Editor : Admin



























































