Sahabatnews.com-Medan| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ketiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Medan memenuhi persyaratan administrasi untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada pada 27 November 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Sabtu (14/9) malam.
Adapun ketiga Paslon tersebut yakni pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H Hidayatullah SE dan H A Yasir Ridho Lubis MSP.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini, maka KPU Medan pada tanggal 22 September 2024 akan melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama tiga hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian pada tanggal 18 sampai tanggal 20. Lalu, tanggal 22 September penetapan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan besoknya (23/9), kami akan melakukan pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan,” terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan tim sukses (TS) masing-masing Paslon.
Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil.
Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses SK pemberhentian yang masih dalam proses diminta pada tanggal 21 atau tanggal 22, untuk segera diproses oleh pihak ataupun instansi Paslon berdinas.
“Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November. Kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye. Tempat kampanye, saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye. Ya karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon,” paparnya.
Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok (hari ini, red) sampai tiga hari ke depan adalah tanggapan masyarakat. Jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya.
“Seluruh proses ataupun tahapan kita lakukan secara terbuka, berikutnya sebelum penetapan tanggal 22 September 2024 nanti, kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko Medan,” terangnya.
Masih kata Bobby, pihaknya akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan di tanggal 22-23 November, kita akan bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat-tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye.
“Terus tanggal 25 September, memasuki masa kampanye, mungkin itu saja penjelasan beberapa poin kepada ketiga TS Paslon yang datang untuk memperjelas. Setelah penetapan nanti ke Sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye,” pungkasnya.
Berikut link penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2024 tahun 2024.
https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024 dan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan
Penulis : AS
Editor : Admin1





























































