Sahabatnews.com-Jakarta Kementerian Agama yang kembali mengubah pedoman implementasi kurikulum pada madrasah untuk tahun ajaran 2024/2025.
Keputusan ini tentu saja mengundang perhatian banyak pihak, terutama para pendidik, siswa, dan orang tua.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan implementasi kurikulum baru dalam proses Pendidikan tahun ajaran 2024/2025.
Berikut ini keputusan Menteri Agama terbaru terkait implementasi kurikulum yang akan diterapkan di madrasah mulai tahun ajaran baru ini
Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 450 Tahun 2024 yang menjadi pedoman baru dalam implementasi kurikulum pada tahun ajaran 2024/2025.
Keputusan ini secara resmi mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Lingkup Keputusan Menteri Agama yang baru ini mencakup pedoman implementasi kurikulum pada:
Raudlatul Athfal (RA)
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Dengan pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022, kurikulum merdeka yang sebelumnya diimplementasikan pada madrasah tidak lagi berlaku.
Sebagai gantinya, semua madrasah harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 terbaru ini.
Para guru dan siswa perlu beradaptasi dengan pedoman baru ini agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan efektif.
Penulis : Sandy
Editor : Admin1



























































