Sahabatnews.com — SUMATERA UTARA | Korupsi sepertinya sudah menjelma sebagai sebuah industri di negeri ini. Jangan heran, Indonesia saban tahun masuk peringkat atas urutan negara terkorup. Potensi korupsi dalam penggelembungan anggaran muncul justru karena terbuka lebar celah aturan proyek pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Hasil penelitian Indonesia Indonesia Procurement Watch (IPW) membuktikan 83% dari proses penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah selalu berakhir dengan praktik penggelembungan harga.
Kali ini isu dugaan korupsi tercium dari daerah Tapanuli Selatan, Mahasiswa tak diam akan hal itu.
Puluhan mahasiswa dari Pemuda Mahasiswa Lintas SUMUT (PALU) berdemonstrasi yang ke tiga sekalian memberikan laporan secara resmi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (27/06/2023).
Abdul Gani Koordinator PALU dalam orasinya mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Proyek Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman daerah Tapanuli Selatan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020-2021-2022, ungkap Gani
“Dengan kondisi dan perkembangan isu dan informasi masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara terkait dengan pemberantasan Korupsi yang masih cenderung tebang pilih oleh Aparat Penegak Hukum, terkhusus Pada Dinas PERKIM Tapanuli Selatan diduga ada dugaan persengkolkolan penyelewengan uang negara Kegiatan dan Proyek Tahun Anggaran 2020-2021-2022 bersumber APBD Kabupaten Tapanuli Selatan” ungkapnya berteriak
Kemudian koordinator aksi A.sayuti menyampaikan
“Adapun pernyataan sikap PALU SUMUT Yakni:
Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajarannya yang kami hormati dalam hal ini kami memandang perlu untuk memberitahukan dugaan korupsi yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran Segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya informasi dugaan korupsi pada Dinas PERKIM Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021/2022
- Mendesak Kajatisu mempercepat penyelidikan dan segera memanggil Kepala Dinas PerkimTapanuli Selatan, PPK, PPTK, Pembantu PPTK, Konsultan, Kontraktor serta oknum yang terlibat dalam hal dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perkim Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020/ 2021/2022
- Memohon Kejatisu turun ke Tapanuli Selatan melakukan perhitungan Keuangan Negara Dugaan Korupsi pada Dinas PERKIM Tapanuli Selatan dengan pihak lembaga indpenden yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian negara.
- Tuntutan ini HARGA MATI, jika tidak di proses dan/atau ditanggapi kami akan terus melaksanakan Unjuk Rasa secara Marathon tiap minggunya untuk mempertanyakan tindak lanjut proses sesuai hukum yang berlaku dari KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA”
Setelah setengah jam menyampaikan aspirasi kasipenhum melalui Monang Sitohang datang menjumpai mahasiswa yg tergabung dalam lembaga Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut untuk menanggapi aspirasi masaa aksi.

“utusan kasipenhum itu menyampaikan terkait informasi yg disampaikan sudah di sampaikan kepada pimpinan dan telah kami cek kedalam hari ini adalah aksi yang ke 3 dari palu Sumut Dan sedang ditelaah namun pesan dari pimpinan kami supaya dibuat laporan pendahuluan secara resmi agar mempercepat prosesnya”
Tanggapan dari pihak Kejati ini disambut koordinator aksi dan membenarkan bahwa hari ini adalah aksi lanjutan dari sebelumnya akan tetapi yang ingin kami pertanyakan adalah tindak lanjut dari informasi yg di sampaikan sebelumnya.
“Jika laporan yg di butuhkan, kami sudah pesiapkan dan akan kami serahkan setelah ini dan disini kami berharap agar Kejati Sumut agar serius menangani permasalahan ini dan Minggu depan akan kembali untuk mengawal dan mempertanyakan progres dari laporan ini” ungkap A. Sayuti mengakhiri aksi
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7





























































