Sahabatnews.com-Jakarta Pemerintah resmi membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengusulan formasi dimulai 7–20 Agustus 2025, berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Baca Juga : Mekanisme Peroses dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 https://sahabatnews.com/mekanisme-peroses-dan-tahapan-pengangkatan-pppk-paruh-waktu-2025/
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang bekerja dengan sistem kontrak tidak penuh waktu. Formasi ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN dan tidak lulus seleksi CASN/PPPK 2024.
Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan kebutuhan instansi: 7–20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian DRH: 23 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan Nomor Induk (NI): 23 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI: 23 Agustus–30 September 2025
Pengajuan formasi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Usulan disesuaikan
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1




























































