Sahabatnews.com-Jakarta Masih ada harapan bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pemerintah kini membuka kesempatan bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025.
Instansi pemerintah diberi kewenangan untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu khusus bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun lalu.
Baca Juga : Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Cek Jadwal Lengkapnya! https://sahabatnews.com/pemerintah-buka-rekrutmen-pppk-paruh-waktu-cek-jadwal-lengkapnya/
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengungkapkan bahwa proses pengajuan usulan formasi telah dibuka sejak 1 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025. Ia menegaskan, BKN tidak akan memberikan perpanjangan waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, para honorer diharapkan tetap memiliki peluang untuk menjadi bagian dari aparatur negara, meski dengan status paruh waktu.
Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Berbicara perihal PPPK paruh waktu ini adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Mereka nantinya juga akan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi.
Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis lainnya:
– Pengelola Umum Operasional
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional
Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Terdapat beberapa mekanisme tahapan honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, seperti:
1. Data Tenaga Non-ASN
Yang pertama, kriteria untuk tenaga honorer bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu antara laiin:
Non-ASN Terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T)
Non-ASN Tidak Terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4)
Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
2. Pemerataan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya, pemerintah nantinya akan melakukan pemetaan kebutuhan PPPK paruh waktu pada SIASN Perenvanaan Kebutuhan, meliputi:
- Nama Non-ASN
- Jabatan (Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksanaan)
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan (sesuai lokasi kebutuhan, yakni JF Guru pada Dinas Pendidikan dan JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan)
- Jika ada non-ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, instansi wajib memilih alasannya. Instansi wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































