Sahabatnews.com-Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Total formasi yang disiapkan mencapai 11.658 kebutuhan, terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor 800.1.13.2/597/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumut, Togap Simangunsong, pada 12 September 2025.
Rincian Formasi PPPK Paruh Waktu Sumut 2025
Dari total 11.658 alokasi kebutuhan, rincian formasi terbagi sebagai berikut:
Non-ASN terdaftar BKN (11.041 formasi)
Guru: 6.726 formasi
Tenaga Kesehatan: 4 formasi
Tenaga Teknis: 4.311 formasi
Non-ASN tidak terdaftar BKN (617 formasi)
Guru: 384 formasi
Tenaga Kesehatan: 0 formasi
Tenaga Teknis: 233 formasi
Seleksi dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dibuka mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Syarat dan Ketentuan
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mengunggah dokumen asli berupa scan berwarna, serta melengkapi SKCK dan surat keterangan sehat dengan keterangan untuk keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”.
Apabila peserta tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal, maka dinyatakan gugur atau mengundurkan diri. Jika memilih mundur, wajib menyerahkan surat pengunduran diri bermeterai.
Pemprov Sumut juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi gratis alias tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena hal itu merupakan penipuan.
Informasi Resmi
Seluruh informasi dan pembaruan jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui situs resmi:
www.sumutprov.go.id
Untuk layanan informasi tambahan, peserta bisa menghubungi email resmi bkd2provsu@gmail.com.
Pemprov Sumut menegaskan, keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin








































