Sahabatnews.com-Medan Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota tambahan haji tahun 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik di tengah masyarakat.
Kali ini, kritik keras datang dari praktisi hukum Sumatera Utara, Hendri Saputra Manalu, SH., MH. Ia menilai langkah KPK tersebut terkesan dipaksakan, terburu-buru, dan tidak didukung konstruksi hukum yang kuat.

Menurut Hendri, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terlihat seperti langkah kejar target. Padahal, sebelumnya KPK secara terbuka menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan perhitungan kerugian negara.
“Ini yang menjadi aneh. Sampai hari ini BPK belum pernah menyatakan adanya kerugian keuangan negara, namun KPK justru sudah menetapkan tersangka. Penetapan ini terkesan prematur dan tidak konsisten,” ujar Hendri, Kamis (15/1/2026).
Unsur Tipikor Dinilai Tidak Terpenuhi
Hendri juga menyoroti dasar hukum yang digunakan KPK sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, kedua pasal tersebut memiliki unsur kumulatif, yakni harus ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka secara hukum tindak pidana korupsi itu gugur. Dalam kasus ini, unsur kerugian negara saja belum pernah dinyatakan secara resmi,” tegas Hendri.
Dinilai Lamban dan Tidak Fokus
Lebih lanjut, Hendri mempertanyakan alasan KPK yang membutuhkan waktu lama untuk menetapkan tersangka, padahal kasus ini menurutnya tidak sulit diurai.
Ia mengingatkan bahwa KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap dugaan adanya aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agama.
“Kalau memang ada aliran dana, itu jelas mengarah ke dugaan suap atau minimal gratifikasi. Seharusnya sejak awal KPK fokus pada pendekatan follow the money,” ujarnya.
Menurut Hendri, dengan menelusuri aliran dana melalui laporan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik seharusnya bisa memetakan secara jelas siapa pemberi, penerima, serta tujuan aliran dana tersebut.
Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan
Hendri juga menyinggung kebijakan kuota tambahan haji khusus yang dinilai janggal. Ia menyebut kuota yang semestinya hanya sekitar 8 persen, justru melonjak hingga 50 persen dari total kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
“Ini potensi keuntungan yang sangat besar bagi pihak travel. Wajar jika muncul dugaan adanya praktik jual beli kuota. Tapi justru inilah yang seharusnya diusut tuntas sejak awal, bukan malah menetapkan tersangka tanpa fondasi hukum yang kokoh,” pungkasnya.
GusYaqut
KasusKuotaHaji
KPK
KorupsiHaji
Kemenag
HukumNasional
BeritaHukum
FollowTheMoney
KeadilanHukum
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































