Sahabatnews.com-Jakarta Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melampaui kewenangan.
Budiyono mengatakan, pada dasarnya pengadilan memiliki hak untuk mengabulkan permohonan yang mengajukan gugatan pada produk hukum yang dilakukan lembaga negara. Tetapi, tidak memiliki kewenangan untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasalnya lanjut Budiyono, menurut UUD 1945 Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Maka dengan adanya putusan PN melakukan penundaan berarti telah merubah konstitusi atau UUD 1945. “Seharusnya putusan tersebut Partai Prima diikutkan dalam Pemilu bukan menunda pemilu, ini sudah melampaui kewenangan,” tandasnya.
Baca Juga : PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai, Tunda Tahapan Pemilu Hingga 2025 https://sahabatnews.com/pn-jakarta-pusat-kabulkan-gugatan-partai-tunda-tahapan-pemilu-hingga-2025/
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dalam putusannya PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 serta mengulang dari awal tahapan Pemilu selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Dalam poin lima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1