ADVERTISEMENT
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengamat Sebut PN Jakpus Lampaui Kewenangan

admin by admin
2 Maret 2023
in Nasional
0
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono

915
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabatnews.com-Jakarta Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melampaui kewenangan.

Budiyono mengatakan, pada dasarnya pengadilan memiliki hak untuk mengabulkan permohonan yang mengajukan gugatan pada produk hukum yang dilakukan lembaga negara. Tetapi, tidak memiliki kewenangan untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu).

RekomendasiArtikel

Cara Cicil Emas di Pegadaian Untuk Dapat Diskon Uang Muka

Bebas Biaya Admin, Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital

UGM Laksanakan Program Pendampingan UMKM, Arif Sudarsono: UMKM Harus Naik Kelas

Pasalnya lanjut Budiyono, menurut UUD 1945 Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Maka dengan adanya putusan PN melakukan penundaan berarti telah merubah konstitusi atau UUD 1945. “Seharusnya putusan tersebut Partai Prima diikutkan dalam Pemilu bukan menunda pemilu, ini sudah melampaui kewenangan,” tandasnya.

Baca Juga : PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai, Tunda Tahapan Pemilu Hingga 2025 https://sahabatnews.com/pn-jakarta-pusat-kabulkan-gugatan-partai-tunda-tahapan-pemilu-hingga-2025/

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dalam putusannya PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 serta mengulang dari awal tahapan Pemilu selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Dalam poin lima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.

Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1

Tags: Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) BudiyonoBerita TerbaruKPU RIpemilu ditundaSAHABATNEWS.COM
Previous Post

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai, Tunda Tahapan Pemilu Hingga 2025

Next Post

Rumah Aspirasi Ash-Shuffah Berkhidmat Melayani Masyarakat

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Cara Cicil Emas di Pegadaian Untuk Dapat Diskon Uang Muka
Nasional

Cara Cicil Emas di Pegadaian Untuk Dapat Diskon Uang Muka

24 Mei 2025
904
Bebas Biaya Admin, Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital
Nasional

Bebas Biaya Admin, Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital

20 Mei 2025
904
UGM Laksanakan Program Pendampingan UMKM, Arif Sudarsono: UMKM Harus Naik Kelas
Nasional

UGM Laksanakan Program Pendampingan UMKM, Arif Sudarsono: UMKM Harus Naik Kelas

31 Oktober 2024
925
Next Post
Rumah Aspirasi Ash-Shuffah Berkhidmat Melayani Masyarakat

Rumah Aspirasi Ash-Shuffah Berkhidmat Melayani Masyarakat

Dirut PUD Pasar : Pasar Aksara Role Model Pasar Moderen

Dirut PUD Pasar : Pasar Aksara Role Model Pasar Moderen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open Rekrutmen Wartawan

Jadilah Pelopor Keadilan, Karena Mata Dan Telinga Mu Adalah Pena

Hai sahabat dimana saja berada, nih sahabatnews.com lagi buka rekrutmen sebagai Wartawan daerah. 

Bisa kah kalau saya masih mahasiswa? Bisa banget !
Syaratnya kamu harus bisa membuat minimal 5 artikel sehari
Kamu boleh bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah kamu
Mantappp kan? 

Kerja produktif tapi tetap dari rumah juga bisaaa

Yuk dibaca dan kalau kamu minat bisa mendaftar ya secepatnya karena seat terbatas
Sampai ketemu, mari sahabat
Jadilah Pelopor Keadilan, Karena Mata Dan Telinga Mu Adalah Pena Hai sahabat dimana saja berada, nih sahabatnews.com lagi buka rekrutmen sebagai Wartawan daerah. Bisa kah kalau saya masih mahasiswa? Bisa banget ! Syaratnya kamu harus bisa membuat minimal 5 artikel sehari Kamu boleh bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah kamu Mantappp kan? Kerja produktif tapi tetap dari rumah juga bisaaa Yuk dibaca dan kalau kamu minat bisa mendaftar ya secepatnya karena seat terbatas Sampai ketemu, mari sahabat

PC GP ANSOR KOTA MEDAN

PC GP ANSOR KOTA MEDAN
PC GP ANSOR KOTA MEDAN

Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia

Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Cara Cicil Emas di Pegadaian Untuk Dapat Diskon Uang Muka

Cara Cicil Emas di Pegadaian Untuk Dapat Diskon Uang Muka

24 Mei 2025
Ketua IPNU Medan Desak Walikota Segera Tutup Black Owl Kitchen, Bar, dan Lounge

Ketua IPNU Medan Desak Walikota Segera Tutup Black Owl Kitchen, Bar, dan Lounge

24 Mei 2025
MMCC Apresiasi Operasi Pekat 2025 Polda Sumut Berhasil Tindak Tegas Aksi Premanisme.

MMCC Apresiasi Operasi Pekat 2025 Polda Sumut Berhasil Tindak Tegas Aksi Premanisme

23 Mei 2025
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by ZADVER

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by ZADVER