Sahabatnews.com-Jakarta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru terkait pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merevisi PMK 108/2024. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung arahan Presiden dalam mendorong penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.
“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sesuai kebijakan Presiden dalam rangka mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…” bunyi pertimbangan PMK itu, dikutip Rabu (26/11/2025).
Skema Pencairan Dana Desa Masih Dua Tahap
Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa, dicairkan paling lambat Juni.
Tahap II: 40% dari pagu Dana Desa, dapat dicairkan paling cepat April.
Syarat pencairan tahap I tidak berubah, yakni: ✔ Penetapan APBDes
✔ Surat kuasa pemindahbukuan dana desa
✔ Penetapan KPM BLT Desa (jika menganggarkan)
Syarat Baru Tahap II: Wajib Ada Koperasi Desa/Kelurahan
Kini ada tambahan persyaratan pencairan tahap II, yaitu desa wajib menyertakan:
📌 Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau bukti pengajuan ke notaris
📌 Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi tersebut
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) PMK 81/2025.
Dana Desa Bisa Ditunda Hingga Dibatalkan
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi hingga 17 September 2025, maka penyaluran Dana Desa tahap II ditunda.
Jika hingga batas waktu terakhir persyaratan tetap tidak terpenuhi, Dana Desa tahap II tidak akan disalurkan kembali. Dana tersebut akan dialihkan untuk prioritas pemerintah sesuai keputusan Menteri, sebagaimana tertulis dalam Pasal 29B.
Aturan Lama Dicabut
Dengan berlakunya PMK 81/2025, seluruh ketentuan lama mengenai Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya pada PMK 145/2023 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kesimpulan
Mulai 2025, setiap desa wajib memiliki Koperasi Merah Putih jika ingin mendapatkan Dana Desa tahap II. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis koperasi.
💬 Artinya: terbentuknya koperasi kini bukan pilihan, melainkan syarat wajib pencairan dana desa.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































