Sahabatnews.com-Deli Serdang| Upaya Polsek Percut Seituan dalam pemberantasan praktik perjudian di Wilayah hukumnya memang patut diacungi jempol.
Hampir setiap hari dengan tanpa lelah Polsek Percut Seituan secara rutin terus menggerebek diduga lokasi yang dijadikan sebagai tempat perjudian. Kali ini, Rabu (26/10/22) sekira pukul 10.30 Wib, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengacak-acak lokasi judi tembak ikan yang berada di Jalan Beringin Gang Pinguin dan Jalan Beringin Gang Dahlia serta di Jalan Beringin Gang Kuini yang semuanya berada di Pasar 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari tiga lokasi itu, petugas gabungan menyita tiga unit meja judi tembal ikan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan ST SIK dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (26/10/2022) menjelaslan penggerebekan judi ini bermula dari laporan masyarakat. Sebelum melaksanakan operasi kata Kapolsek, dilakukan apel gabungan dipimpim Kanit Reskrim, Iptu J Simamora.
“Kita memberikan pengarahan kepada personel yang akan melaksanakan Operasi agar tetap berhati-hati dan jaga keselamatan diri, ” ujar Kapolsek. Setelah itu, Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi 3 titik lokasi tersebut dan menemukan 3 mesin judi tembak ikan. “Guna pemeriksaan dan pengembangan ketiga meja mesin judi tersebut diangkut petugas ke Mapolsek Percut Seituan,” tandasnya seraya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian.
“Apabila warga melihat dan mengetahui aktivitas perjudian, peredaran gelap Narkoba atau tindakan kriminal lainnya segera hubungi pihak Polri, khususnya Polsek Percut Seituan. Laporan itu akan kita tindaklanjuti,” imbau Kompol M Agustiawan mengakhiri penjelasannya.
Penulis:SHH
Editor: Admin 2





























































