Sahabatnews.com-Deli Serdang Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng nama baik instansi perpajakan. Kali ini, dugaan pungli terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, di mana sejumlah oknum pegawai pajak diduga mematok tarif Rp125.000 per orang untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Modus yang digunakan terbilang licik. Di tengah kondisi server DJP Online yang sedang tidak stabil dalam beberapa waktu terakhir, oknum pegawai tersebut memanfaatkan situasi dengan menawarkan “jasa cepat” penerbitan NPWP berbayar. Padahal, proses pembuatan NPWP seharusnya gratis dan bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Masyarakat mengaku kecewa dengan praktik tidak etis tersebut. “Kami diminta uang Rp125 ribu dengan alasan server bermasalah, padahal katanya buat mempercepat proses,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini tengah gencar melakukan reformasi dan perbaikan manajemen di tubuh perpajakan. Menteri Keuangan Purabaya sebelumnya telah menegaskan akan menindak tegas setiap pegawai pajak yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Bahkan, sejumlah pegawai pajak telah dipecat karena terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Publik berharap agar pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bila terbukti melakukan pungli. Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan di Indonesia.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































