Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial IS, terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses perubahan status lahan tersebut. “Terbitnya HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh negara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025, tertanggal 20 Oktober 2025. Tersangka IS ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi menegaskan, Kejati Sumut tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka tindakan hukum akan segera dilakukan tanpa pandang bulu.
“Sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, apabila ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Husairi.
Langkah tegas Kejati Sumut ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah dan korupsi aset negara di Sumatera Utara.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin

































































