Sahabatnews.com-Tebingtinggi | Freddy (31) petani warga jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi, seteelah dirinya sempat menjadi buronan selama satu bulan dalam kasus pencurian.
Pria bertato di dada ini bterekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian satu unit mesin pompa air milik korban Ali (46), warga Jalan SM Raja Kompleks Perumahan Citra harapan Kelurahan bandar Saono Kecamatan padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Freddy dalam aksi pencurian mesin pompa air milik korban yang berada di Jalan Juanda Lingkungan I Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tidak sendirian, namun bersama temannya yang bernama Desrine Wahyu alias Giong sebelumnya telah di tangkap deluan setelah korban membuat laporan Polisi Nomor :LP/B/563/VII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, Tanggal 05 Juli 2022.
Hal inilah yang dikatakan kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, AKP J Rudi Silalahi, SH.MH melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto dalam siaran persnya, Rabu siang (03/08/2022) di Mapolres Tebingtinggi.
Kronologis kejadian bermula pada Selasa, 05 Juli 2022, sekira pukul 09.00 wib pelapor diberi tahu oleh saksi Mahmud (49), warga jalan Penghulu Tarip lingkungan 5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang mengatakan bahwa mesin pompa air merk Robin milik korban telah hilang.
Selanjutnya korban bersama dengan saksi membuka rekaman cctv, dari rekaman cctv tersebut terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air merk Robin adalah 2 orang laki-laki yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 01.22 WIB.
Dimana kedua pelaku dalam rekaman cctv tersebut berhasil masuk ke dalam areal ladang milik korban lalu mengambil mesin pompa air tersebut dengan cara menggotong secara bergantian.
Akibat dari pencurian tersebut, korbanpun harus mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,-, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebingtinggi.
Dan pada Rabu, 06 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB berdasarkan hasil lidik personil Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Desrine Wahyu alias Giong di kediamannya dan telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi.
Dari hasil keterangan Giong bahwa temannya yang ikut bersamanya melakukan pencurian bernama Fredi, akan tetapi pada saat itu pelaku Fredy melarikan diri dan telah di terbitkan surat DPO.
Setelah hampir satu bulan, tepat pada hari Rabu dinihari (03/08/2022) sekira pukul 02.00 WIB berdasarkan hasil lidik, personil Opsnal Sat Reskrim mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Fredy yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Freddy berhasil ditangkap di kediamannya jalan Bawang Putih Kelurahan bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi beserta barang bukti berupa 1 buah besi rangka mesin pompa air warna orange, dan 1 buah flashdisk merk V-GEN warna hitam yang berisikan video cctv pada saat tersangka melakukan pencurian.
“Pelaku dalam kasus Pencurian dengan pemberatan telah melanggar Pasal 363 dari KUHPidana,” ucap Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Penulis: mt/Agus sabono
Editor: Admin3