Sahabatnews.com-Medan| Diinisiasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA, tujuh Kepala KUA masing-masing Kecamatan yakni Medan Helvetia, Baru, Selayang, Petisah, Polonia, Tuntungan dan Sunggal, bekerjasama melaksanakan kegiatan pengumpulan 10 orang pengurus BKM dan Nazir Wakaf dari masing-masing kecamatan.
Acara yang dilaksanakan di Masjid Al Hasanah Kecamatan Medan Baru, Selasa (9/10), menghadirkan pemateri dari praktisi diantaranya Kakankemenag Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA, Ketua BWI Sumatera Utara Drs. H.S Syariful Mahya Bandar, MAP, Ketua DMI Kota Medan Ir. H. Ahmad Parlindungan Batubara, M.Si, Kasi Bimas Islam H. Ahmad Kamil, MA dan Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Firdansyah Hasibuan, S.Ag.
KaKankemenag Kota Medan Dr Impun Siregar, MA dalam sambutannya selaku inisiator menyampaikan, masjid jangan hanya dijadikan sebagai tempat ibadah saja, namun dari pada itu harus bisa diciptakan sebagai sarana pemberdayaan umat dan peningkatan ekonomi menuju kemandirian masjid.
“Masjid harus mengambil peran di samping sebagai tempat ibadah juga pembinaan fakir miskin, anak yatim dan dan pelopor pemberdayaan zakat menuju pengentasan berupa kemiskinan melalui pemberdayaan fungsi ekonomi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kakankemenag Kota Medan mengungkapkan, terinspirasi dengan masjid Jogo Karian Jogjakarta, masjid sebagai badan berbasis wakaf harus mampu diberdayakan dengan berbagai usaha di dalamnya semisal usaha pemotongan ayam, barbershop, penjualan sembako, penjualan makanan dan minuman dan sebagainya, jelas Impun
“Tidak saatnya lagi terjadi perseteruan di masjid, antara BKM dan Nazir Wakaf , bekerja samalah bagaimana agar masalah yang paling pokok bisa teratasi bagaimana masjid atau tanah wakaf itu jelas statusnya sehingga bisa mengarah kepada Wakaf produktif menuju kemandirian,” pungkasnya.
Sosialisasi program wakaf produktif berbasis digital yang di inisiasi Kementrian Agama Kota Medan lewat seksi zakat dan wakaf, terus melakukan sosialisasi kepada para Nazir Wakaf dan BKM Masjid yang ada di Kota Medan. Sosialisasi dan pencatatan wakaf lewat aplikasi layanan digital, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang wakaf dan lainnya.
Kepala Kementrian Agama Kota Medan Dr H Impun Siregar, MA disampaikan dalam kegiatan sosialisasi layanan wakaf berbasis digital.
“Berdasarkan UU Nomor 41/2004 tentang wakaf yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang petunjuk pelaksanaannya, maka secara yuridis formil sudah memiliki legalitas, untuk itu perlulah disampaikan kepada masyarakat, tentang tata cara dan mekanisme pengurusan sertifikat wakaf,”ujar Dr H Impun saat membuka kegiatan Sosialisasi Wakaf Produktif zona II.
Lebih jauh di sampaikan Kakan Kemenag Medan, bahwa pendataan wakaf ini penting, agar aset wakaf umat Islam terjaga, terjamin dan memiliki legalitas hukum yang jelas, serta proses sertifikasinya dapat di teruskan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
“Kementerian Agama sudah melakukan kerjasama dengan pihak BPN terkait pengurusan sertifikat wakaf, dan alhamdulilah pihak BPN sangat responsif untuk bersedia membantu dengan catatan seluruh data dan dokumen pendukung wakaf itu lengkap, jelas dan akurat, termasuk Akta Ikrar Wakafnya (AIW),”ujar Dr Impun Siregar, MA.
Sementara itu Ketua Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara Drs H Syariful Mahya Bandar, MAP mengingatkan bahwa potensi konflik tentang wakaf sangat sensitif, sehingga perlu adanya keterangan dan kejelasan tentang wakafnya.
“Seringkali kita lalai atau abai untuk mencatatkan atau mendokumentasikan Ikrar Wakaf, sehingga ini berpotensi menimbulkan konflik ditengah umat, lewat forum ini kami dari BWI Sumut, menghimbau agar data wakaf itu di siapkan secara baik, agar kedepannya tidak menimbulkan konflik,”ujar mantan Kakanwil Kementrian Agama Sumut ini.
Ketua panitia yang juga Kepala KUA Medan Helvetia H Judri Hutagalung berharap, lewat pelatihan ini seluruh peserta dapat tercerahkan secara baik dari para narasumber yang kompeten.
Penulis : AS
Editor : Admin1




























































