Sahabatnews.com-Jakarta Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.
Sebagai informasi, KPPS Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas kapan jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka? Seperti apa tahapan seleksi dan syaratnya? Apa saja tugas dan wewenang petugas KPPS dalam Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya berikut ini:
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, diketahui bahwa pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 rencananya akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024. Namun untuk saat ini, jadwal pasti belum ditetapkan oleh KPU RI.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
- Penetapan anggota KPPS.
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna 4×6.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































