Sahabatnews.com – Medan Jihan (25), wanita yang menjadi otak pelaku penganiayaan teman di Medan hingga tewas dengan menyewa preman ternyata belum sempat membayar preman suruhannya.
Hal itu diungkap polisi terkait kasus penganiayaan warga Medan bernama Haricapri Sihombing (25) tersebut.
“Para preman itu belum sempat dibayar. Terkait sudah dijanjikan berapa, kita belum tahu. Dari keterangan tersangka hal itu belum muncul,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Senin (13/3/2023).
Ia pun memastikan para preman yang menjadi pelaku penganiayaan tersebut memang diajak atau disuruh Jihan untuk menganiaya korban. Namun terkait apa yang dijanjikan pelaku Jihan untuk para preman tersebut belum diketahui.
“Pastinya para preman ini diajak. Untuk sesuatu yang dijanjikan belum muncul keterangan dari pelaku,” tambahnya
Ia pun menjelaskan Haricapri mempunyai utang Rp 2 juta kepada Jihan. Akan tetapi, Haricapri tidak kunjung membayar utangnya tersebut. Alhasil, Jihan menyuruh preman untuk menagih utang tersebut.
“Jadi niat awalnya, para preman beserta Jihan ini datang menemui korban untuk menagih utang,” sebutnya.
Namun, saat di lokasi Haricapri dianiaya dan dibawa ke tiga lokasi hingga akhirnya mendapati luka parah di bagian kepala. Haricapri sempat dibawa ke RS Bhayangkara dan akhirnya meninggal dunia.
Sementara dari keterangan tersangka Jihan, uang tersebut diberikannya pada korban yang menjanjikan bisa melepaskan sepupunya dari penjara. Namun selang beberapa waktu, sepupunya tak kunjung keluar dari penjara dan uang sebesar Rp 2 juta tersebut tak dikembalikan korban hingga akhirnya korban menagih dengan membawa preman suruhan.
Fathir mengatakan, Haricapri dianiaya para preman itu di tiga lokasi berbeda. Pertama, di daerah Medan Area, kemudian di Jalan Pukat II dan terakhir Jalan Pukat III.
Jihan juga sempat mengancam keluarga korban agar mengembalikan uang Rp 2 juta yang diberikannya kepada korban untuk melepaskan sepupunya dari penjara.
“Nah, saat di TKP kedua, keluarganya sempat dihubungi dan ditakut-takuti (diancam). Kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka korban akan dipukuli,” kata Fathir.
Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa itu, yakni, Suheri, M Rizky dan Jihan. Selain itu masih ada tiga pelaku lain yang yakni DL, H, dan DN yang masih diburu.
Untuk ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis : sahabatnews.com
Editor : Admin1