Sahabatnews.com-Medan | Front Persatuan dan Persaudaraan Kebangsaan Sumatera Utara atau FP2K Sumut, menyesalkan sekaligus kecewa terkait pengalihan penahanan terhadap terdakwa kasus kredit macet Mujianto yang mendapatkan pengalihan penahanan kota oleh Pengadilan Negeri Medan dengan alasan kesehatan, apalagi adanya jaminan uang Rp 500jt dan jamin ustadz Muhammad Darul Yusuf yang dikaitkan sebagai ustadz pendukung Presiden Jokowi saat Pilpres lalu, seperti yang di beritakan salah satu media mendapat tanggapan dari masyarakat.
“Kami dari Front Persatuan dan Persaudaraan Kebangsaan Sumatera Utara merasa kecewa atas pengalihan penahanan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Mujianto dengan alasan sakit , padahal menurut Kajari Medan alasan sakitnya tidaklah terlalu serius sehingga harus di lakukan pengalihan tahanan kota dan adanya uang jaminan Rp 500jt serta
adanya jaminan ustadz Dahrul Yusuf yang dulunya pendukung Jokowi saat Pilpres lalu, ini sebuah ironi bagi penegakan hukum”,ucap Ahmad Rizal Koordinator Presidium FP2K Sumut di dampingi Sekretaris Umum Amirsyam, kepada media, Kamis (18/8) di Medan.
Kasus kredit macet Mujianto di Bank BTN sebesar Rp. 39,5 Milyar sebagaimana yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah tentunya ini harus menjadi perhatian publik, apalagi pemerintah fokus pada penyelamatan uang negara.
“Kami secara lembaga mengapresiasi pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, dan para penegak hukum lainnya yang saat ini bersemangat untuk memberantas berbagai perilaku koruptif dan semestinya harus di dukung lembaga hukum yang lain, agar uang negara terselamatkan”, ujarnya.
Saat disinggung adanya jaminan dari ustadz yang dulunya bagian dari tim pemenangan Jokowi pada Pilpres lalu, dengan tegas FP2K Sumut menolak tegas jika dikaitkan sebagai pemenangan Jokowi.
“Tak ada itu, sikap Presiden tegas dan jelas lawan terhadap para koruptor, jadi tidak ada urusannya, hukum harus tegak lurus tanpa ada intervensi karena jasa dan sebagainya, tentunya alasan Kejari Medan jelas, sebagai instrumen penegak hukum bahwa kepada siapapun jika bersalah harus dihukum lewat proses pengadilan”, tambahnya.
Pengalihan penahanan menjadi tahanan Kota terhadap Mujianto oleh Pengadilan Negeri Medan dengan alasan sakit dan sebagainya, FP2K berharap tidak mengaburkan substansi hukumnya.
“Pengalihan penahanan ini oleh PN Medan terhadap Mujianto sepenuhnya merupakan hak Pengadilan namun harus diingat proses persidangan terhadap terdakwa Mujianto di nantikan publik, agar asas equality before the law, berlaku kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa ada diskriminasi dan sebagainya”,ujar Boy di akhir wawancara.
Penulis : Siska
Editor : Admin 6




























































