Sahabatnews.com-Medan | Sebanyak 119 perusahaan, 95 di antaranya perusahaan outsourcing dan 24 lagi non outsourcing yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJamsostek.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Medan Utara, T M Haris Sabri Sinar, dalam siaran persnya, Rabu (29/6).
Kami sudah menyerahkan data perusahaan yang menunggak tersebut kepada Ditreskrimsus Poldasu. Nilainya mencapai Rp5,7 miliar, “kata Kacab Haris.
Terkait langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara bersama Ditreskrimsus Poldasu, melakukan perjanjian kerja sama, terkait pelimpahan berkas piutang perusahaan tidak patuh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tersebut, pada pertengahan Juni lalu
Nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, T M Haris Sabri Sinar, dengan Kepala Ditreskrimsus Polda Sumut John C.E Nababan ini, sebagai langkah sinergitas tugas implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerja sama yang diawali di aula Polda Sumut ini, sekaligus menyosialisasikan tentang kepatuhan dan bimbingan teknis program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, T M Haris Sabri Sinar, berharap sinergi antarlembaga Negara ini semakin memperkuat upaya penegakan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Haris, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya dengan pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum dan memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
Apalagi perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
“Kami yakin kerja sama strategis dengan Poldasu seperti ini bermanfaat dalam memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” pungkas Haris.
Penulis : WSP
Editor : Admin3






























































