Sahabatnews.com-Medan Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang September 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif.
Dengan adanya program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Namun, setiap provinsi menawarkan keuntungan yang berbeda. Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2025:
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
- Aceh – Berlaku hingga 31 Desember 2025. Mengacu Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, meliputi pemutihan pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas.
- Banten – Sampai 31 Oktober 2025. SK Gubernur Banten No. 286 Tahun 2025 mengatur bebas denda dan pokok pajak tertunggak untuk kendaraan keluaran sebelum 2025.
- Jawa Barat – Hingga 30 September 2025. Bebas tunggakan pajak dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
- Kalimantan Utara – Sampai Desember 2025. Bebas denda pajak, cukup bayar PNBP untuk cetak STNK, BPKB, dan TNKB.
- Kalimantan Tengah – Berlaku hingga 23 September 2025. Bebas semua denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun berjalan.
- Lampung – Sampai 31 Oktober 2025. Ada pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.
- DI Yogyakarta – Hingga 31 Oktober 2025. Bebas denda PKB, BBNKB, serta SWDKLLJ tahun sebelumnya.
- Kalimantan Barat – Sampai 20 Desember 2025. Bebas denda PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% untuk taat pajak, serta potongan 25–40% untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
- Kalimantan Selatan – Hingga 31 Desember 2025. Bebas tunggakan dan denda, cukup bayar pajak tahun berjalan. Ada diskon 25% PKB kendaraan pribadi.
- Nusa Tenggara Barat (NTB) – Sampai 30 September 2025. Diskon 25% bagi wajib pajak tertib 4 tahun, pemutihan tunggakan sebelum 2019, hingga bebas pajak kendaraan mutasi masuk.
- Nusa Tenggara Timur (NTT) – Sampai 30 September 2025. Bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, serta diskon 50% untuk tunggakan dan kendaraan mutasi masuk.
- Papua Barat – Sampai 20 Desember 2025. Bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
- Sulawesi Selatan – Berlaku hingga 31 Desember 2025. Diskon PKB 9,5%, bebas denda, potongan tunggakan 25% (dalam Sulsel) dan 50% (luar Sulsel).
- Sulawesi Tenggara – Program khusus untuk pelajar dan mahasiswa, berlaku hingga April 2026. Bebas tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah.
Kesempatan Ringankan Beban Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan. Tidak hanya bebas denda, tetapi juga banyak potongan hingga penghapusan pajak progresif.
Bagi pemilik kendaraan, momentum September 2025 ini jangan sampai terlewat. Segera cek ketentuan di provinsi masing-masing dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban keuangan.
Pewarta: TN
Editor: Admin


























































