Sahabatnews.com-Medan Kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan hingga kini tercatat 64 anggota DPRD Sumut periode 2009–2014 diproses secara bertahap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Namun, dari total 100 anggota DPRD Sumut pada periode tersebut, sebanyak 36 mantan anggota DPRD hingga kini belum tersentuh proses hukum, salah satunya Hardi Mulyono.
Kasus suap ini berkaitan dengan pemberian hadiah untuk mendapatkan persetujuan DPRD atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012–2014, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Menanggapi hal tersebut, DTM Hasan Maturidi, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009–2014, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja KPK. Kepada Waspada Online, Sabtu (17/1), Hasan menilai KPK tidak menjaga netralitas dan independensinya dalam penegakan hukum.
“KPK jangan tebang pilih. Saya sudah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan. Tapi hingga kini masih ada 36 anggota DPRD Sumut yang belum memiliki ketetapan hukum yang inkrah. Ini sangat mengecewakan,” tegas Hasan.
Menurut Hasan, kasus suap Gatot Pujo Nugroho tidak semata-mata soal penegakan hukum, melainkan juga menyangkut marwah keadilan dan kepastian hukum.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di 64 orang saja. Masih ada 36 orang lain yang status hukumnya menggantung, termasuk Hardi Mulyono, mantan anggota DPRD yang juga dikenal sebagai mantan rektor dan kader Partai Golkar,” ujarnya.
Hasan menegaskan, lambannya penanganan perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia dan merusak kepercayaan publik terhadap KPK.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan menilai KPK pilih kasih. Ini menyangkut integritas lembaga antirasuah,” katanya.
Ia mendesak KPK segera mengambil sikap tegas agar tidak menimbulkan fitnah dan tanda tanya di tengah publik.
“Jika bersalah, proses secara hukum. Jika tidak, berikan kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini menggantung,” ucap Hasan dengan nada prihatin.
Hasan juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah mantan anggota DPRD Sumut yang telah menjalani proses hukum pernah tiga kali melakukan aksi di Gedung KPK, Jakarta, menuntut keadilan dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Kami berharap di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, KPK benar-benar menunjukkan keberanian dan komitmen memberantas korupsi secara adil,” pungkasnya.
Sementara itu, Hardi Mulyono, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009–2014, saat dikonfirmasi Waspada Online melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/1), belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penyidikan dugaan penerima suap yang masih berproses di KPK.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































