Sahabatnews.com – Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai dilaksanakan. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih berlangsung hingga Januari 2023.
Sebelumnya, anggota PPK yang dinyatakan lolos telah melalui beberapa tahapan seleksi antara lain tes tertulis dan wawancara.
Tes tertulis sudah dilaksanakan pada 5 Desember 2022 hingga 7 Desember 2022. Sedangkan wawancara dilakukan pada 11-13 Desember 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 103.571 pelamar lulus dalam tes tertulis PPK.
Sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus wawancara PPK sebanyak 65.905 orang.
Selanjutnya, anggota PPK dilantik tanggal 4 Januari 2022.
Sedangkan pelamar seleksi PPS Pemilu 2024 baru akan melaksanakan tes tertulis pada 6-11 Januari 2023.
Jika dinyatakan lolos, pelamar bisa mengikuti seleksi wawancara pada 15-17 Januari 2023.
Setelah kedua tahap tersebut terlewati dan dinyatakan lolos maka anggota PPS akan dilantik pada 24 Januari 2023.
Berdasarkan jadwal di atas maka masa kerja PPK dimulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Sedangkan masa kerja anggota PPS dimulai pada 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Selain masa kerja, berikut besaran honor yang akan didapat oleh ketua dan anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
Honor PPK
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Honor PPS
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Itulah informasi masa kerja dan honor yang akan didapat anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7





























































