Sahabatnews.com — Medan | Dua kampus swasta di Kota Medan dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Adapun dua kampus swasta yang dicabut izinnya itu yakni STIE Nusa Bangsa dan STIE Indonesia. STIE Nusa Bangsa beralamat di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara STIE Indonesia beralamat di Jalan Perbaungan, Kecamatan Medan Area. Saat tim wartawan menyambangi kampus STIE Nusa Bangsa, bekas kampus tersebut sudah berubah fungsi menjadi sekolah swasta Batari School.
Menurut warga, alih fungsi bangunan kampus STIE Nusa Bangsa menjadi sekolah Batari School sudah terjadi sejak tahun 2020 silam.
“Kalau enggak salah dari 2020 lah itu udah nggak kampus lagi, tapi saya juga kurang ingat ya, tapi memang udah lama itu kampusnya nggak ada,” kata Gunawan, seorang warga, Sabtu (10/6/2023).
Sahabatnews.com lantas menelusuri keberadaan STIE Nusa Bangsa. Dari informasi di lapangan menyebutkan, bahwa kampus STIE Nusa Bangsa ada di Jalan Bayangkara/Jalan Bilal Ujung.
Lokasinya bersebelahan dengan SMK Tritech. Informasi tersebut diperoleh melalui postingan di akun Facebook STIE Nusa Bangsa yang di-posting tiga tahun terakhir.
Tak berbeda dengan keberadaan STIE Nusa Bangsa, STIE Indonesia Medan juga keberadaannya sudah tidak terdeteksi lagi sejak beberapa tahun terakhir.
Tidak ada lagi pengelola atau staf yang bisa dihubungi, para alumni. Plang STIE Indonesia juga tidak terlihat lagi di gedung tersebut.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI memberikan sanksi berat kepada lima kampus swasta di Kota Medan. Dari lima kampus swasta itu, dua diantaranya sudah dicabut izin operasionalnya.
Adapun kampus swasta yang dicabut izin operasionalnya itu yakni STIE Nusa Bangsa Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal dan STIE Indonesia Jalan Perbaungan, Kecamatan Medan Area.
Sementara tiga kampus swasta lainnya yang mendapat sanksi penghentian pembinaan yakni STBA ITMI, STIE ITMI Medan, dan STMIK ITMI Medan yang ada di Jalan Komplek Asia Mega Mas dan Jalan Timah Putih.
Dalam akun Instagram resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDikti1), terdapat pengumuman soal sanksi Kemendikbutristek ini. Adapun pengumuman itu berbunyi:
“Berkenaan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 93/E/ O/2023 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan Pengetahuan Bisnis Indonesia (YAPPBIN), dengan ini LLDikti Wilayah I mengumumkan Salinan Keputusan Menteri tersebut pada tautan berikut: https://s.id/PencabutanizinSTIENusaBangsa,”
Berkenaan dengan pencabutan izin operasional kampus swasta ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDIKTI1) belum menjawab konfirmasi yang telah dilayangkan
Tim kami juga berusaha menemui masing-masing pengelola kampus, guna mengetahui seperti apa nasib para mahasiswanya kelak.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7






























































