Sahabatnews.com-Medan | Terbukti bangunan liar permanen berada di jalan suasa raya kelurahan mabar hilir, Kecamatan medan deli, berdiri bangunan pertokoan (ruko) tanpa memakai surat izin mendirikan bangunan.
Mirisnya lagi di duga ada upeti untuk para oknum petugas pemerintah kota medan di wilayah, hingga sering menjadi pembicara aran atas bangunan bangunan liar permanen di wilayah kec. medan deli.
Seperti Infestigasi langsung medi yang menanyakan kepada masyarakat dan tidak ingin di sebut namanya, kami melihat bangunan ruko tiga tingkat ini berdiri megah di antara para pelaku dagang yang ada di simpang pasar 4 jalan suasa raya ini.
Lanjut nya ” kalau tidak salah ini milik pendatang baru warga aceh, setahu kami selama pembangunan ruko ini tidak pernah ada tuh yang mamanya plang IMB hingga kami bertanya tanya apakah membangun rumah pertokoan gak perlu lagi IMB ?, sementara orang dari luar daerah saja bisa mendirikan bangunan dengan tanpa membuat izin bangunan, ungkapnya.
Saat awak media menanyakan tentang apa tidak ada Aparatur sipil Negara ( ASN ) yang mengkomplen bangunan ini, masyarakat menjawab ” Saya kalau Dari kelurahan atau kecamatan tidak tahu, tapi kalau Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) wilayah medan deli itu pernah, pada bulan puasa menjelang lebaran kemarin.
Mereka datang terus pergi lagi, dan sampai sekarang tidak ada larangan lagi, mungkin sudah di kasih uang sama yang membuat ruko ini kata masyarakat.
Sementara saat di konfirmasi kelurahan ma bar hilir menjelaskan ”kami sudah pernah membuat Larangan atas bangunan tersebut”, namun itu semua wewenang dari Satpol PP dan kami juga sudah Surati ke kantor wilayah kec. medan deli, namun sampai sekarang tak ada jawaban, dari pak lurah.
Di duga sudah terbiasa melakukan pungutan atas bangunan liar Kantor wilayah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bungkam atas konfir masih oleh media.
Penulis : BM
Editor : Admin3






























































