Sahabatnews.com | Pemprov DKI Jakarta resmi memcabut izin usaha semua outlet Holywings yang terletak di wilayah Jakarta.
Pencabutan tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu juga atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta,” jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (26/6/2022)
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menyatakan telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Hasil peninjauan tersebut menyatakan beberapa pelanggaran yang kemudian menjadi dasar rekomendasi untuk pencabutan izin usaha.
Salah satunya yakni beberapa outlet Holywings di DKI belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Yang mana kegiatan usahanya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Holywings terbukti melanggar karena hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Di mana untuk pengecer minuman beralkohol yang penjualannya hanya untuk dibawa pulang dan bukan untuk diminum di tempat.
Berdasarkan peninjauan, hanya ada tujuh outlet Holywings yang memiliki SKP KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak mempunyai surat tersebut.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut 12 outlet Holywings, berikut daftarnya:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
- Holywings Kalideres,
- Holywings di Kelapa Gading Barat,
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garrison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu
Penulis : SN
Editor : Admin3