Sahabatnews.com-SAMPANG Hasil audit Inspektorat Jawa Timur terhadap proyek pembangunan gedung kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI Nata) tahun anggaran 2023 memicu sorotan tajam. Meski kerugian negara disebut telah dikembalikan ke kas daerah, kalangan praktisi hukum menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana korupsi (tipikor).
Praktisi hukum asal Sampang, Farid, menyatakan setiap kejanggalan dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara tetap berpotensi masuk ranah pidana.
“Informasi yang kami terima, kerugian hasil audit memang sudah dikembalikan. Tapi secara hukum, pengembalian itu tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Farid.
Menurutnya, temuan Inspektorat Jatim dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan. Ia menekankan, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Kalau cukup mengembalikan lalu perkara dianggap selesai, itu preseden buruk. Semua orang bisa saja melakukan pelanggaran lalu ‘berdamai’ dengan mengembalikan uangnya,” tandasnya.
Hibah Rp7 Miliar, Bukan Proyek Multiyears
Di sisi lain, Ketua Tim Audit Inspektorat Jatim, Maryadi, menjelaskan proyek pembangunan gedung kampus IAI Nata bukan proyek multiyears, melainkan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2023 senilai Rp7 miliar.
“Anggaran itu sesuai RAB dan memang belum cukup untuk menyelesaikan seluruh bangunan. Dana hibah hanya membiayai pekerjaan konstruksi seperti besi, semen, dan material lainnya. Untuk penyelesaian pembangunan, pihak kampus harus menggunakan dana sendiri,” jelas Maryadi.
Ia menegaskan, fokus Inspektorat dalam audit hibah adalah penyelamatan kerugian negara. Jika temuan kerugian tidak dikembalikan sesuai hasil audit, barulah perkara dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Tugas kami memastikan uang negara kembali. Kalau tidak dikembalikan, tentu kami serahkan ke APH,” pungkasnya.
Sorotan Publik dan Potensi Proses Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait akuntabilitas penggunaan dana hibah daerah dan transparansi proyek pembangunan institusi pendidikan berbasis anggaran pemerintah.
Pengamat menilai, polemik ini bisa menjadi ujian komitmen penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Pasalnya, secara yuridis, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah penyidikan aparat penegak hukum, publik masih menunggu langkah selanjutnya.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin

































































