Sahabatnews.com-Medan Saidurrahman mantan Rektor UINSU dan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), Joni Siswoyo, dan Kabag Kepegawaian sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Syahruddin Siregar telah ditahan terkait kasus korupsi proyek gedung enam lantai tahun ajaran 2018 pada Senin, 28 Juni 2021.
Sekretaris Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara, Surya H Hasibuan sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh mantan pejabat UIN Sumut itu, “ada yang salah dengan mental para mantan pejabat UIN itu, di beri amanah menyelesaikan gedung untuk pendidikan pun masi dikorupsi” ucapnya.
Lebih lanjut Surya mengungkapkan kasus ini belum selesai “kita berharap tersangka tersangka baru dalam kasus ini segera ditetapkan dan ditahan karena sudah merugikan negara sebesar 10,35 miliar, yakni Ketua Pokja ULP atas nama RZ, Wakil PPK atas nama MH, dan Wakil Pihak Penyedia atas nama MSH” tutupnya.
Sebelumnya diketahui pengadilan tinggi telah melaksanakan sidang pertamanya pada Senin, 9 Agustus 2021, hal-hal yang menyangkut kerugian negara dibebankan kepada para terdakwa, dan terkait subsider itu masalah denda kurungan, tetapi uang pengganti tetap harus dibayar. Jika tidak bisa, maka segala harta kekayaannya akan diangkut dan digunakan untuk membayar kerugian negara yang dimaksud, (Red/SHsb)



























































