Sahabatnews.com-Aceh | Dua pelaku diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi serta mengamankan 1.320 liter solar yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, berurusan dengan pihak kepolisian.
Adapun kedua pelaku yang diamankan Personel Satuan
Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan, berinisial FD (32) dan DH (25). Keduanya
ditangkap di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022).
“Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas
juga mengamankan 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar dengan jumlah
mencapai 1.320 liter serta mobil pengangkut bahan bakar minyak tersebut,” Hal
tersebut dikatakan AKBP Nova Suryandaru pada wartawan.
Lanjt Nova, penangkapan (diamankannya) bermula
dari informasi masyarakat yang mencurigai mobil bak terbuka sedang mengisi BBM
subsidi di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, kata AKBP Nova Suryandaru, petugas langsung menyelidikinya dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar.
Kemudian, petugas membawa kedua terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut, kata AKBP Nova Suryandaru.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 55 jo pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,”, diakhir pejelasannya, seperti diberitakan Antara.
Penulis: Sahabatnews.com
Editor: Admin7




























































