Sahabatnews.com-Kediri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal. Kali ini, modus yang digunakan terbilang nekat, yakni memanfaatkan mobil mewah jenis Toyota Alphard untuk mengangkut barang haram tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan di jalan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa temuan ini terjadi di Kediri. Biasanya penyelundup menggunakan mobil niaga murah seperti L300 atau ELF, namun kali ini berbeda.
“Kemarin di Kediri saya dapat kasus. Biasanya kalau angkut rokok ilegal pakai mobil murah, waktu itu justru Alphard yang dipakai untuk mengelabui petugas,” ungkap Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025).
5 Modus Peredaran Rokok Ilegal
Nirwala memaparkan, setidaknya ada lima modus utama peredaran rokok ilegal di Indonesia, antara lain:
- Rokok polos tanpa pita cukai.
- Rokok dengan pita cukai palsu.
- Rokok dengan pita cukai bekas.
- Modus salah peruntukan (pita cukai SKT ditempel pada SKM agar bayar tarif lebih rendah).
- Modus salah personalisasi (pita cukai dengan kode khusus untuk pabrik tertentu disalahgunakan).
Menurut Nirwala, tarif rokok ditentukan oleh jenis rokok dan kapasitas produksi. Tarif terendah berlaku untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), sedangkan yang tertinggi adalah Sigaret Putih Mesin (SPM).
Kasus Serupa di Semarang
Sebelumnya, kasus serupa juga dibongkar oleh Bea Cukai Semarang. Pada 20 September 2024, petugas menemukan mobil Alphard putih mengangkut 380.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial IHB langsung diamankan beserta barang bukti. Potensi kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp388,6 juta.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang menandai dimulainya proses hukum setelah sebelumnya kami mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP),” ujar Bier Budy, Rabu (20/11/2024).
Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara
Kasus-kasus penyelundupan rokok ilegal ini menunjukkan semakin beragamnya modus yang digunakan sindikat untuk menghindari cukai rokok. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif terhadap iklim industri tembakau yang legal.
Bea Cukai pun menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan, termasuk di jalur darat, laut, hingga distribusi di pasar.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































